Selasa, 22 Agustus 2023. Fakultas Hukum, UPN “Veteran” Jakarta bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran, Univesitas Yarsi mengadakan kegiatan Forum Group Discussion terkait dengan penelitian yang berjudul “Pembaharuan Regulasi Pemilihan Umum: Desain Kewajiban Penyelenggara dan Peserta Pemilihan Umum Dalam Pemenuhan Hak Politik Penyandang Disabilitas” FGD tersebut merupakan rangkaian kegiatan pengumpulan data penelitian bersama antara Dosen Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta, Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Yarsi dan Dosen Fakultas Komunikasi Desain Kreatif Universitas Budi Luhur. Kegiatan ini dihadiri oleh rekan-rekan dokter yang tergabung dalam organisasi Ikatan Dokter Indonesia, Komisi Pemilihan Umum dan rekan-rekan Mahasiswa. Kegiatan FGD dilaksanakan di Gedung Kampus Yarsi Lantai 11 Ruang Workshop 6. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengetahui secara ilmu kedokteran terkait kategori penyandang disabilitas seperti apa yang dapat mencalonkan diri menjadi calon anggota legislatif.

Kegiatan ini diawali dengan sambutan dari ketua tim penelitian Tauppiqqurahman, S.H., M.Kn beliau menyampaikan tujuan diadakannya penelitian ini yaitu untuk memenuhi hak politik penyandang disabilitas untuk dapat mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif sebagai upaya pemenuhan hak-hak Asasi Manusia. Beliau menyampaikan bahwa Hak Politik merupakan hak memilih dan hak dipilih. Namun selama ini para pemerintah, penyelenggara pemilu dan peneliti hanya focus ke aksesbilitas hak memilih para penyandang disabilitas bukan hak dipilihnya.

Berita Terkait :  LKBH FH UPNVJ Menjalani proses Akreditasi oleh Tim Verifikasi dan Akreditasi Organisasi Bantuan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Yarsi yang dalam hal ini diwakili oleh Dr. dr. Indra Kusuma, M.Biomed dimana beliau berharap dengan adanya focus group discussion ini akan memberikan pandangan serta pengetahuan baru terkait dengan kriteria penyandang disabilitas yang dapat mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.

Acara diawali dengan pemaparan dari narasumber pertama yaitu Dr. dr. Indra Kusuma, M.Biomed pada kesempatan ini Indra menerangkan terkait pengertian sehat menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, kemudian ia juga menerangkan terkait pengertian penyandang disabilitas, jenis-jenis penyandang disabilitas dan derajat cacat menurut Peraturan Menteri Nomor 104/MENKES/PER/II/199 Tentang Rehabilitasi Medik yang terdapat pada Pasal 7. Indra menjelaskan bahwa derajat cacat ini dapat dijadikan sebagai salah satu indikator bagi penyandang disabilitas untuk bisa mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.

Berita Terkait :  Pengabdian Kepada Masyarakat Dosen FH UPN Veteran Jakarta pada Perkumpulan Penyandang Disabilitas

Kemudian acara ini dilanjutkan dengan pemaparan oleh Deny Chryswanto, S.H sebagai narasumber kedua. Pada kesempatan ini Deny menerangkan terkait upaya-upaya dari KPU dalam memfasilitasi pemilu disabilitas, KPU telah melakukan berbagai upaya untuk memfasilitasi pemilu disabiltas yaitu dengan cara melakukan pemutakhiran data pemilih, mensyaratkan Pembangunan TPS yang mudah dijangkau, dan mendahulukan pemilih disabilitas pada saat proses pemungutan suara. Upaya-upaya ini dilakukan oleh KPU untuk menjunjung tinggi asas aksesibel yang baru saja ditambah oleh KPU yaitu bahwa Pemilu harus dapat memberikan kemudahan kepada semua orang dengan tujuan kesamaan kesempatan.

Acara ini kemudian dilanjutan dengan sesi tanya jawab dengan narasumber dan ditutup dengan tanggapan dari Rianda Dirkareshza, S.H., M.H sebagai salah satu tim peneliti terkait dengan kategori disabilitas yang dapat mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif dan kemungkiann saran dari penelitian ini untuk direalisasikan. Acara ini ditutup dengan kata penutup dari MC serta sesi dokumentasi.

Share

Contact Us

× Ada yang bisa dibantu?