Sabtu, 2 November 2024, Fakultas Hukum UPNVJ melakukan monitoring kegiatan KKN Tematik di Desa Urug, Kec. Sukajaya, Kab. Bogor. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Taupiqqurrahman, S.H., M.Kn. selaku Wakil Dekan Bidang II dan Abdul Kholiq, S.H., M.H. selaku Wakil Dekan Bidang III. Tujuan dilakukan kegiatan ini yaitu untuk melihat apa saja program kerja yang telah dilaksanakan dalam program KKN Tematik di Desa Urug dan juga apa saja program kerja yang akan dilakukan kedepannya. Selama 2 (dua) bulan ini, program kerja yang telah dilaksanakan oleh Kelompok KKN Tematik Desa Urug yaitu program pengajaran di SDN Kiarapandak 02, kegiatan pos bantuan hukum (posbakum), dan sosialisasi tentang tertib lalu lintas, pemberantasan judi online, dan bahaya narkoba. Program kerja tersebut sudah berjalan dengan baik yang mana merupakan wujud nyata Kelompok KKN Tematik Desa Urug dalam mengabdi kepada masyarakat. Untuk rencana program kerja selanjutnya, Kelompok KKN Tematik Desa Urug telah menyusun beberapa program kerja seperti sosialisasi tentang pendidikan dan pernikahan. Nantinya program kerja tersebut akan dilakukan dalam bentuk Perjanjian Pentahelix, yakni antara Fakultas Hukum UPNVJ, Pemerintah Desa Urug, UMKM, Komunitas Adat Urug, serta Media.

Berita Terkait :  Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta mengadakan audiensi untuk pembentukan UPNVJ Law Insight Community

Selain monitoring terhadap program kerja, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengetahui apa saja kendala dan hambatan yang dihadapi dalam melaksanakan program kerja KKN. Koordinator Kelompok KKN Tematik Desa Urug, Marip Pasah, menyampaikan bahwa terkait kendala yang dihadapi dalam menjalankan program kerja KKN yakni seperti kurangnya partisipasi dan antusiasme masyarakat dalam program kerja. Namun kelompok KKN sudah mencari Solusi untuk hal ini yakni dengan mensosialisasikan program kerja kelompok KKN kepada masyarakat melalui forum warga seperti pengajian, rapat RT, rapat RW, dan rapat desa. Fakultas Hukum UPNVJ berharap seluruh program kerja yang telah disusun dapat berjalan dengan baik dan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat Desa Urug.

Berita Terkait :  Membahas Konsep RUU Hukum Acara Perdata, Prof. Dr. R Benny Riyanto, S.H., M.Hum., C.N. berbicara dalam Konferensi Nasional Hukum Acara Perdata VII Kerjasama ADHAPER dan FH UPNVJ
Share

Contact Us

× Ada yang bisa dibantu?