Jakarta Barat, 21 Juni 2025 – Program Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan VII yang diselenggarakan oleh DPC PERADI Jakarta Barat bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta menghadirkan narasumber ahli dalam bidang hukum ketenagakerjaan, Dr. Willy Farianto, S.H., M.Hum.

Kegiatan ini berlangsung secara luring di Grand Slipi Tower, Jakarta Barat, dan berhasil menarik perhatian para peserta yang tengah mendalami praktik hukum perburuhan di Indonesia. Dalam sesi bertajuk “Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial”, Dr. Willy mengulas secara komprehensif dinamika hubungan industrial serta kompleksitas mekanisme penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan.

Dalam paparannya, Dr. Willy menjelaskan berbagai pola hubungan hukum antara pemberi kerja dan pekerja yang terjadi dalam praktik, termasuk pola kemitraan, hubungan kerja melalui PKWT dan PKWTT, hingga alih daya (outsourcing). Ia juga memetakan jenis-jenis perjanjian kerja, serta menjabarkan regulasi penting terkait pekerja asing (TKA).

Berita Terkait :  Career Insights Day: BEM FH UPNVJ Gelar CV Workshop dan DIKSI HUKUM

Materi kemudian berkembang pada pembahasan dinamika hukum ketenagakerjaan, yang mencakup pergeseran dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ke UU Cipta Kerja dan UU No. 6 Tahun 2023, serta pengaruh berbagai regulasi turunan seperti PP No. 34, 35, dan 36 Tahun 2021, termasuk revisi terkininya.

Sesi paling krusial adalah pembahasan mendalam mengenai UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Dr. Willy memaparkan mekanisme hukum mulai dari penyelesaian bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, hingga proses peradilan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan Mahkamah Agung. Ia menekankan pentingnya pemahaman tenggang waktu hukum dalam setiap tahapan serta kriteria yang dapat diajukan kasasi ke MA.

Berita Terkait :  Empat Hari Ormawa, Banyak Cerita: Inilah Sapa Ormawa 2025

Sesi diskusi interaktif membuka ruang bagi peserta untuk menggali lebih dalam berbagai studi kasus, khususnya menyangkut pelaksanaan perjanjian kerja bersama (PKB), praktik outsourcing, hingga strategi advokasi di PHI. Banyak peserta menanyakan strategi terbaik dalam membela pekerja dalam sengketa PHK sepihak dan pelanggaran hak normatif.

Melalui pemaparan yang sistematis dan disertai kerangka regulasi terkini, peserta PKPA dibekali wawasan strategis untuk menghadapi tantangan penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Kegiatan ini bukan hanya menjadi ruang belajar, tetapi juga forum pembentukan advokat yang memahami hak-hak pekerja dan dinamika industrial secara menyeluruh.

Dengan hadirnya tokoh seperti Dr. Willy Farianto, kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam mencetak advokat-advokat profesional yang berintegritas, tangguh, dan berpihak pada keadilan ketenagakerjaan di Indonesia.

Share

Contact Us

×