Dr. Kaharuddin Dosen FH UPNVJ Membahas Simulasi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan dalam Pelatihan Legislative Drafter bersama Hukum Online
- Jumat, 13 Desember 2024
- HUMAS FH
- 0
Jakarta – Dalam upaya meningkatkan kualitas penyusunan peraturan perundang-undangan di Indonesia, Dr. Kaharuddin, M.Hum., dosen Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ), menjadi pembicara dalam pelatihan Legislative Drafter yang bekerja sama dengan Hukum Online. Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai proses pembentukan peraturan perundang-undangan (PUU) dan pentingnya penyusunan yang sesuai dengan prinsip dasar hukum yang berlaku di Indonesia.
Pelatihan yang dihadiri oleh berbagai kalangan akademisi, praktisi hukum, serta pemerintah ini berfokus pada pemahaman mendalam tentang simulasi rancangan peraturan perundang-undangan. Dr. Kaharuddin menjelaskan berbagai prinsip dasar yang harus dipahami dalam proses perancangan PUU, yakni pentingnya menjalankan kebijakan hukum secara jelas dan tepat untuk mengurangi ketidakpastian hukum di masa depan.
Dalam presentasinya, Dr. Kaharuddin menekankan bahwa tugas utama dalam perancangan PUU adalah memastikan bahwa peraturan tersebut tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga selaras dengan nilai-nilai demokrasi, keadilan, dan kebutuhan masyarakat. Ia juga menjelaskan bagaimana suatu peraturan perundang-undangan harus mencakup materi yang relevan, seperti hak asasi manusia, hak dan kewajiban warga negara, serta pembagian kekuasaan negara, yang harus diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Lebih lanjut, Dr. Kaharuddin menyampaikan mengenai materi yang dimuat dalam PUU, yang dibedakan sesuai dengan jenis, fungsi, dan hierarki peraturan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang (UU) harus mengatur materi yang lebih mendasar, seperti hak asasi manusia, kewarganegaraan, dan keuangan negara, sedangkan peraturan pemerintah (PP) mengatur lebih lanjut pelaksanaan UU. Sementara itu, peraturan presiden (Perpres) dan peraturan daerah (Perda) memiliki materi yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan yang lebih spesifik di tingkat daerah.
“Peraturan daerah (Perda) harus mampu mengakomodasi kondisi khusus daerah dan penjabaran lebih lanjut dari PUU yang lebih tinggi. Begitu juga dengan peraturan desa (Perdes), yang mengatur urusan desa serta menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi,” jelas Dr. Kaharuddin.
Dr. Kaharuddin juga memberikan penjelasan rinci mengenai tahapan atau fase pembentukan PUU yang harus dilalui, dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga pengesahan dan pengundangan. Ia menekankan bahwa setiap tahapan ini harus dilakukan dengan seksama, melibatkan konsultasi publik dan pemangku kepentingan, untuk memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan dapat diterima dan diterapkan dengan efektif.
“Fase perencanaan melibatkan penyusunan Prolegnas (Program Legislasi Nasional) dan Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah), di mana identifikasi kebutuhan hukum menjadi langkah penting untuk menentukan prioritas peraturan yang akan dibuat. Selanjutnya, fase penyusunan dan pembahasan oleh DPR, pemerintah, dan pemda harus disertai dengan konsultasi publik untuk memastikan urgensinya,” jelasnya.
Sebagai bagian dari pelatihan ini, Dr. Kaharuddin juga mengupas berbagai asas pembentukan PUU yang harus diperhatikan, seperti asas keterbukaan, kepastian hukum, dan keadilan. Selain itu, penggunaan bahasa dalam PUU menjadi salah satu topik penting, di mana kalimat dan struktur kalimat yang digunakan harus mencerminkan ketepatan dan kejelasan agar tidak menimbulkan interpretasi ganda.
“Bahasa hukum dalam PUU harus memenuhi ciri-ciri khasnya, yakni kalimat yang jelas dan tidak ambigu, serta penggunaan kata yang tepat. Struktur kalimat pun harus disusun secara sistematis untuk memudahkan pemahaman oleh masyarakat dan pihak yang terlibat dalam penerapannya,” tambah Dr. Kaharuddin.
Pelatihan Legislative Drafter ini bertujuan untuk membekali peserta dengan keterampilan yang diperlukan untuk merancang peraturan perundang-undangan dengan baik, sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku. Dr. Kaharuddin berharap agar para peserta dapat memahami secara mendalam proses pembentukan PUU dan mampu menghasilkan peraturan yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Dengan pemahaman yang kuat tentang prinsip dasar pembentukan PUU, materi muatan, dan penggunaan bahasa hukum yang tepat, kita dapat menciptakan peraturan yang lebih baik dan lebih aplikatif, yang mampu menciptakan kepastian hukum dan mendukung pembangunan nasional,” ujar Dr. Kaharuddin di akhir pelatihan.
Pelatihan ini menjadi bukti komitmen Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta dalam berkontribusi terhadap penguatan kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dengan adanya pemahaman yang lebih baik tentang tahapan, prinsip, dan materi dalam penyusunan PUU, diharapkan dapat tercipta peraturan yang lebih efektif, adil, dan mendukung pembangunan nasional.