Konferensi ini sangat berarti bagi perkembangan hukum lingkungan hidup dan pelaksanaan pembangunan berkelanjutan di Indonesia. “SDGs sejalan dengan tujuan pembangunan Bangsa Indonesia”, Indonesia merespon keberlanjutan SDGs dalam Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan Peraturan Presiden nomor 111 tahun 2022 tentang Pencapaian Pembangunan Berkelanjutan. Secara umum sebagai agenda pembangunan yang transformatif dan komprehensif, dalam SDGs terdapat tujuh belas poin tujuan pembangunan dengan seratus enam puluh sembilan target yang diharapkan dapat tercapai pada tahun 2030, SDGs dirangkum ke dalam empat pilar tujuan pembangunan berkelanjutan yang masing-masing adalah Pilar Pembangunan Sosial, Pilar Pembangunan Ekonomi, Pilar Pembangunan Lingkungan, dan Pilar Pembangunan Hukum serta Tata Kelola. SDGs telah menjadi kerangka bersama stakeholders untuk mencapai kesejahteraan bersama yang berkelanjutan ungkap Ir. Ilyas Asaad, M.P., M.H.