Dr. Fitriani Ahlan Sjarif, S.H., M.H. Dosen FH Universitas Indonesia Menjadi Narasumber Bedah Buku Karya Prof. Wicipto Setiadi, S.H.,M.H. Guru Besar FH UPNVJ
- Sabtu, 1 Juni 2024
- HUMAS FH UPNVJ
- 0
Dr. Fitriani Ahlan Sjarif, S.H., M.H. selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia menjadi Narasumber dalam acara Bedah Buku “Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Berdasarkan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan” Karya Prof. Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H. yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta pada Jumat, 31 Mei 2024 di Gedung Auditorium Fakultas Kedokteran UPN “Veteran” Jakarta.
Materi yang dibawakan oleh Dr. Fitriani Ahlan Sjarif, S.H., M.H. antara lain adalah mengenai Teknik Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi dapat mendelegasikan kewenangan mengatur lebih lanjut kepada Peraturan Perundang-Undangan yang lebih rendah. Peraturan Perundang-Undangan hanya dapat dicabut melalui Peraturan Perundang-Undangan yang setingkat atau lebih tinggi.
Dr. Fitriani Ahlan Sjarif, S.H., M.H. Menyambut baik buku ini dan melihat perkembangan ilmu Perancangan Undang-Undang sudah lebih berkembang lagi. Terkait dengan judul buku yaitu Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang relevan dengan isi pembahasan buku tersebut.
Menurut Dr. Fitriani Ahlan Sjarif, S.H., M.H. Teknik Peraturan Perundang-Undangan menjadi salah satu hal yang menjadi fokus dalam buku ini. Selain itu buku ini menyampaikan teknik penyusunan Peraturan Perundang-Undangan yang ada di dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Buku ini juga memberi gambaran teknik pembentukan peraturan perundang-undangan dengan metode Omnibus
Acara ini dibuka oleh sambutan dari Dekan Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta Dr. Suherman, S.H., LL.M. dan menghadirkan Narasumber lain untuk membedah buku yaitu Cahyani Suryandari S.H.,M.H. selaku Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.