Dalam rangka mendukung pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024, Dr. Diani Sadia Wati, S.H., LL.M., dosen Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ), memberikan kontribusi penting dalam penyusunan Dokumen Pembangunan Hukum Nasional. Seminar ini, yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM, bertujuan untuk memperkuat kebijakan dalam rencana pembangunan nasional dan visi Presiden Indonesia, serta mendalami arah pembangunan hukum yang akan diambil untuk mencapai tujuan tersebut.

Dr. Diani membuka diskusi dengan menyampaikan pentingnya reformulasi arah pembangunan hukum yang harus selaras dengan tujuan pembangunan nasional, khususnya dalam konteks penyusunan dokumen hukum yang akan mendukung pencapaian RPJMN dan RPJPN. Dalam pemaparannya, Dr. Diani menjelaskan bahwa pembangunan hukum yang lebih terstruktur dan terarah sangat diperlukan untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam setiap kebijakan dan program pembangunan nasional.

“Arah pembangunan hukum yang jelas dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan nasional akan memastikan bahwa kebijakan-kebijakan yang diambil dapat berjalan efektif dan memberi dampak positif bagi masyarakat. Dalam konteks ini, kita memerlukan pembangunan hukum yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga dapat beradaptasi dengan tantangan global dan dinamisnya masyarakat,” ungkap Dr. Diani.

Salah satu topik utama yang dibahas oleh Dr. Diani adalah pentingnya penyusunan dokumen pembangunan hukum nasional yang akan menjadi acuan bagi kebijakan hukum di masa depan. Dokumen ini, menurutnya, harus mencakup strategi-strategi untuk mendukung pelaksanaan RPJMN 2025-2029 dan RPJPN, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 yang memberikan kerangka hukum untuk pembangunan jangka panjang.

Berita Terkait :  Lokakarya Review Rencana Strategis (Renstra) FH UPN "Veteran" Jakarta 2024 bersama Prof. Dr. Laksanto Utomo, S.H., M.H.

“Dokumen pembangunan hukum ini bukan hanya menjadi panduan dalam merumuskan kebijakan hukum, tetapi juga sebagai alat untuk memastikan bahwa pembangunan hukum Indonesia akan sejalan dengan tujuan nasional, seperti pemerataan kesejahteraan dan penguatan sistem demokrasi,” ujar Dr. Diani.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Diani menekankan bahwa hukum bukan hanya sebagai alat pengatur, tetapi juga sebagai instrumen yang memiliki kekuatan untuk mendorong perubahan sosial, ekonomi, dan politik yang lebih baik. Dalam konteks pembangunan, hukum perlu menjadi pendorong yang kuat bagi terciptanya keadilan sosial dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.

“Untuk itu, kita harus memastikan bahwa sistem hukum yang ada dapat mendukung implementasi kebijakan pembangunan secara efektif, mengatasi ketimpangan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pembangunan,” tambah Dr. Diani.

Dr. Diani juga menekankan perlunya pembangunan hukum yang inklusif, di mana seluruh lapisan masyarakat turut dilibatkan dalam proses pembuatan kebijakan hukum yang berkaitan langsung dengan kehidupan mereka. Ini penting agar hukum dapat benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Indonesia, serta memperkuat partisipasi publik dalam pembangunan hukum nasional.

“Pendekatan pembangunan hukum yang inklusif ini akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan hukum yang lebih responsif terhadap perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat. Dengan cara ini, kita akan dapat memastikan bahwa pembangunan hukum bukan hanya untuk kepentingan segelintir pihak, tetapi untuk kesejahteraan bangsa secara keseluruhan,” ujar Dr. Diani.

Berita Terkait :  Pengarahan Dr. R. Dudy Heryadi, M.Si. Wakil Rektor Bidang Akademik terkait ISK S1 dan ISK S2 FH UPN “Veteran” Jakarta

Di akhir pembahasannya, Dr. Diani menyimpulkan bahwa untuk memastikan pembangunan hukum Indonesia berjalan dengan baik, penyusunan dokumen pembangunan hukum nasional harus dilakukan dengan cermat, transparan, dan melibatkan berbagai pihak. Hal ini akan menjadi dasar kuat dalam mencapai tujuan pembangunan yang tercantum dalam RPJMN 2025-2029 dan RPJPN, serta mendukung visi Presiden dalam mewujudkan Indonesia yang lebih maju, adil, dan sejahtera.

“Pembangunan hukum yang baik akan menciptakan sistem hukum yang kokoh dan dapat menggerakkan roda pembangunan nasional dengan lebih efektif. Inilah saatnya untuk merancang pembangunan hukum yang tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga berbasis pada kepentingan rakyat dan negara,” tutup Dr. Diani.

Dengan kontribusi dan pemaparan Dr. Diani Sadia Wati, diharapkan dokumen pembangunan hukum nasional yang disusun oleh BPHN Kementerian Hukum dan HAM dapat menjadi acuan yang efektif dan tepat untuk mendukung pencapaian tujuan-tujuan pembangunan nasional dalam RPJMN dan RPJPN. Pembangunan hukum yang responsif, inklusif, dan berkelanjutan akan memperkuat fondasi negara Indonesia, menciptakan keadilan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Share

Contact Us

× Ada yang bisa dibantu?