Wakil Dekan Bidang Akademik yang juga Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Dr. Beniharmoni Harefa, SH, LL.M. menjadi narasumber dalam Diskusi tentang Ujaran Kebencian Perspektif Hukum Pidana yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Pancasila pada Jumat 26 April 2024 di Lt4 Fakultas Hukum Universitas Pancasila Lenteng Agung Jakarta.

Dalam diskusi tentang Ujaran Kebencian Perspektif Hukum Pidana yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Pancasila, dibahas bahwa kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan hak asasi manusia dalam dijamin oleh Konstitusi melalui Pasal 28 Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Namun demikian kebebasan berekspresi dan berpendapat tersebut harus dilakukan secara bertanggungjawab.

Berita Terkait :  Berbicara Jaringan Feminis Muda Indonesia Sharing Aturan Hukum dalam Kekerasan Berbasis Gender & Seksual, Eva Nurcahyani menjadi narasumber PKKMB FH UPNVJ 2024

Ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP yang berbentuk antara lain: penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong. Semua tindakan tersebut memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan/atau konflik sosial.

Ujaran kebencian bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek: suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan/kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel, orientasi seksual. Hal ini diatur dalam ketentuan KUHP: Pasal 156, Pasal 157, Pasal 310, Pasal 311. UU ITE: Pasal 28 jo. Pasal 45A. dan Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 ttg Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis

Berita Terkait :  Guru Besar FH UPNVJ Prof. Dr. Wicipto Setiadi, S.H.,M.H. kembali menjadi Pembicara/Nara sumber dalam Legislative Drafting Training Jimly School of Law and Government

Diskusi ilmiah ini dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila Prof. Dr. Eddy Pratomo, SH, MA., dihadiri antara lain oleh Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasilan dan menghadirkan Narasumber tunggal Dr. Beniharmoni Harefa, SH, LL.M (Wakil Dekan Bid Akademik FH UPN Veteran Jakarta dan Ahli Pidana).

Share

Contact Us

× Ada yang bisa dibantu?