Dr. Beniharmoni Harefa, SH, LL.M. Menjadi Narasumber Tentang Ujaran Kebencian Perspektif Hukum Pidana diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Pancasila
- Jumat, 26 April 2024
- HUMAS FH UPNVJ
- 0
Wakil Dekan Bidang Akademik yang juga Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Dr. Beniharmoni Harefa, SH, LL.M. menjadi narasumber dalam Diskusi tentang Ujaran Kebencian Perspektif Hukum Pidana yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Pancasila pada Jumat 26 April 2024 di Lt4 Fakultas Hukum Universitas Pancasila Lenteng Agung Jakarta.
Dalam diskusi tentang Ujaran Kebencian Perspektif Hukum Pidana yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Pancasila, dibahas bahwa kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan hak asasi manusia dalam dijamin oleh Konstitusi melalui Pasal 28 Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Namun demikian kebebasan berekspresi dan berpendapat tersebut harus dilakukan secara bertanggungjawab.
Ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP yang berbentuk antara lain: penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong. Semua tindakan tersebut memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan/atau konflik sosial.
Ujaran kebencian bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek: suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan/kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel, orientasi seksual. Hal ini diatur dalam ketentuan KUHP: Pasal 156, Pasal 157, Pasal 310, Pasal 311. UU ITE: Pasal 28 jo. Pasal 45A. dan Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 ttg Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
Diskusi ilmiah ini dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila Prof. Dr. Eddy Pratomo, SH, MA., dihadiri antara lain oleh Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasilan dan menghadirkan Narasumber tunggal Dr. Beniharmoni Harefa, SH, LL.M (Wakil Dekan Bid Akademik FH UPN Veteran Jakarta dan Ahli Pidana).