Wakil Dekan Bidang Akademik yang juga Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Dr. Beniharmoni Harefa, SH, LL.M. menjadi narasumber dalam Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (Sabtu, 21 Oktober 2023).

Diskusi Publik ini membahas mengenai konflik agraria dengan studi kasus Rempang yang terjadi penggusuran atas hak hidup dan hak tempat tinggal yang layak bagi masyarakat adat setempat akibat adanya Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diterbitkan oleh negara.

Diskusi Publik juga menghadirkan Ahlul Fadli sebagai Koordinator Media dan Penegakkan Hukum WALHI Riau serta Andi Wijaya, S.H. sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru. Ahlul Fadli menjelaskan bagaimana akar dari masalah konflik agraria Rempang ini terjadi, dijelaskan pula rencana investasi yang digencarkan dalam kasus Rempang yang dapat menggerus hak-hak masyarakat lain serta dampak dan tuntutan yang disuarakan oleh masyarakat Rempang.

Berita Terkait :  Tingkatkan Kualitas Perencanaan dan Pelaporan keuangan, FH UPN "Veteran" Jakarta mengadakan Workshop Transparansi Keuangan yang Akuntabel

Lebih lanjut Andi Wijaya, S.H sebagai advokat dan pengacara yang menangani kasus Rempang ini menjelaskan kronologis kejadian di Rempang, memberikan update terkait kondisi dan situasi di Rempang saat ini serta memberikan jasa pelayanan advokasi kepada masyarakat Rempang yang membutuhkan bantuan hukum akibat terhapusnya hak asasi yang dilanggar dalam kejadian Rempang.

Berita Terkait :  Dosen FH UPNVJ menjadi pembicara dalam Go Green With Plants (GGWP) Vol. 2

Diskusi Publik ini dihadiri oleh 65 orang peserta yang dilakukan dalam Zoom Clouds Meetings. Dr. Beniharmoni Harefa, SH, LL.M. sebagai pembicara akademisi dari Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta memberikan perspektif dari hukum pidana terkait dugaan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Rempang, dijelaskan pula dugaan kekerasan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Republik Indonesia yang kemudian ditinjau dan dikaji melalui perspektif Peraturan Kapolri Republik Indonesia.

Share

Contact Us

× Ada yang bisa dibantu?