Dr. Ahmad Ahsin Thohari, S.H.,M.H menjelaskan Kekuasaan Kehakiman Dalam Undang-Undang 1945 “ BAB IX Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 “ (1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. ***) (2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. ***) (3)Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang. ****)
Serta Kekuasaan Kehakiman di Indonesia Tingkat KasasimLingkungan Peradilan, Tingkat Banding dan Tingkat Pertama dan Peradilan Khusus adalah Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang. Dalam Penyampaian nya Dr. Ahmad Ahsin Thohari, S.H.,M.H Yang dimaksud dengan “pengadilan khusus” antara lain adalah pengadilan anak, pengadilan niaga, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan hubungan industrial dan pengadilan perikanan yang berada di lingkungan peradilan umum, serta pengadilan pajak yang berada di lingkungan peradilan tata usaha negara.
“Para Calon Advokat diharapkan bisa menerapkan ilmu dan harus menjaga profesi mulia dan terhormat dan menjadi Advokat bisa menegakkan keadilan dan kebenaran di Indonesia.
Para Peserta Kelas PKPA menerima materi dengan sesi tanya Jawab dan Foto Bersama dengan Peserta Kelas secara Offline dan Online Kelas yang berlangsung diikuti oleh 186 Peserta.