Sabtu, 18 Mei 2024, PKPA Angkatan IV Kerjasama dengan DPC Peradi Jakarta Barat dan Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta dimulai pukul 08.00-18.00 Wib, bertempat di Ruang Kelas Sekretariat DPC PERADI Jakarta Barat, Grand Slipi Tower Lantai 5, Slipi Jakarta Barat

Kelas PKPA Angkatan IV Kerjasama dengan DPC Peradi Jakarta Barat dan Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta. Dr. Ahmad Ahsin Thohari, S.H., M.H Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta dalam Materi “Sistem Peradilan di Indonesia” Di dalam Pemberian Materinya Dr. Ahmad Ahsin Thohari, S.H., M.H menjelaskan Sistem Peradilan, Kekuasaan Kehakiman. Sistem Peradilan ialah Perangkat unsur-unsur hukum tertentu yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas peradilan yang menafsirkan hukum, menerapkan hukum, dan menyelesaikan sengketa hukum. Serta Sudut Pandang Sistem Peradilan Fungsional : Menafsirkan Hukum, Menerapkan Hukum dan Menyelesaikan Sengketa Hukum Struktural : Pengadilan Tingkat Pertama, Tingkat Banding, Tingkat Kasasim Pertama dan Terakhir.

pkpa181
pkpa182

Dr. Ahmad Ahsin Thohari, S.H.,M.H menjelaskan Kekuasaan Kehakiman Dalam Undang-Undang 1945 “ BAB IX Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 “ (1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. ***) (2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. ***)  (3)Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang. ****) 

Berita Terkait:  Jurnal Yuridis FH UPNVJ Peroleh Akreditasi SINTA 3 Jurnal Ilmiah

Serta Kekuasaan Kehakiman di Indonesia Tingkat KasasimLingkungan Peradilan, Tingkat Banding dan Tingkat Pertama dan Peradilan Khusus adalah Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang. Dalam Penyampaian nya Dr. Ahmad Ahsin Thohari, S.H.,M.H Yang dimaksud dengan “pengadilan khusus” antara lain  adalah pengadilan anak, pengadilan niaga, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan hubungan industrial dan  pengadilan perikanan yang  berada  di  lingkungan peradilan umum, serta pengadilan pajak yang berada di lingkungan peradilan tata usaha negara.

“Para Calon Advokat diharapkan bisa menerapkan ilmu dan harus menjaga profesi mulia dan terhormat dan menjadi Advokat bisa menegakkan keadilan dan kebenaran di Indonesia.

Para Peserta Kelas PKPA menerima materi  dengan sesi tanya Jawab dan Foto Bersama dengan Peserta Kelas secara Offline dan Online Kelas yang berlangsung diikuti oleh 186 Peserta.

Share

Contact Us

× Ada yang bisa dibantu?