Dalam pandangan Thohari, partai politik berbadan hukum yang tidak aktif dapat ditinjau ulang keabsahan badan hukumnya oleh Menteri Hukum. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, untuk menjadi badan hukum partai politik harus mempunyai (1) akta notaris pendirian Partai Politik; (2) nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh Partai Politik lain sesuai dengan peraturan perundangundangan; (3) kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan; (4) kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum; dan (5) rekening atas nama Partai Politik.
“Persyaratan tersebut harus dipenuhi oleh partai politik berbadan hukum dan bersifat kontinu, terus menerus. Artinya, begitu tidak dipenuhi salah satu saja, partai politik berbadan hukum tersebut tidak memenuhi syarat lagi. Oleh karena itu, SK pendirian badan hukumnya dapat ditinjau ulang dan bahkan bisa dicabut oleh Menteri Hukum,” demikian kata Thohari.