Jakarta, 4 Oktober 2025— Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan VIII, hasil kolaborasi antara Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia (DPP IKADIN), Dewan Pimpinan Cabang PERADI Jakarta Barat, dan Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (FH UPNVJ), menghadirkan narasumber internal berkompeten, Dr. Ahmad Ahsin Thohari, S.H., M.H., yang membawakan materi bertajuk “Sistem Peradilan Indonesia.”

Kegiatan ini menjadi salah satu sesi penting dalam rangka membekali peserta PKPA dengan pemahaman mendalam tentang struktur, fungsi, dan tantangan sistem peradilan nasional — sebuah fondasi esensial bagi calon advokat yang akan berkiprah di dunia hukum profesional.

Dalam pemaparannya, Ahmad Ahsin Thohari, yang juga merupakan Koordinator Bagian Hukum Tata Negara FH UPNVJ, menjelaskan bahwa sistem peradilan Indonesia memiliki dua sudut pandang utama: fungsional dan struktural.

Dari sisi fungsional, sistem peradilan berfungsi untuk menafsirkan hukum, menerapkan hukum, dan menyelesaikan sengketa hukum. Sedangkan dari sisi struktural, sistem ini mencakup pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding, dan pengadilan tingkat kasasi — yang semuanya berpuncak pada Mahkamah Agung (MA).

“Kekuasaan kehakiman di Indonesia merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan. Pemahaman atas sistem ini adalah dasar bagi seorang advokat untuk memahami bagaimana hukum dijalankan, ditegakkan, dan dijaga marwahnya,” terang Ahsin.

Beliau juga menegaskan bahwa Pasal 24 UUD 1945 menjadi pilar utama dalam struktur sistem kehakiman Indonesia, di mana kemandirian kekuasaan kehakiman menjadi jaminan atas tegaknya keadilan bagi seluruh warga negara.

Peran Strategis Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi

Lebih lanjut, Ahsin menguraikan peran Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga tertinggi dalam sistem peradilan, yang memiliki kewenangan memutus perkara kasasi, menguji peraturan di bawah undang-undang, dan memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden dalam grasi dan rehabilitasi.

Berita Terkait :  Perpanjangan Kedua Waktu Pendaftaran Bakal Calon Dekan Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta Periode 2023-2027

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki fungsi menjaga konstitusionalitas hukum melalui kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD 1945, menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, serta menangani perselisihan hasil pemilihan umum.

“MA dan MK adalah dua institusi berbeda namun saling melengkapi. Mahkamah Agung menjaga kepastian hukum, sedangkan Mahkamah Konstitusi menjaga keadilan konstitusional. Keduanya menjadi benteng akhir dari sistem hukum kita,” papar Ahsin.

Empat Lingkungan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung

Dalam sesi berikutnya, Ahsin menjelaskan secara sistematis empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung, yaitu:

  1. Peradilan Umum, yang menangani perkara pidana dan perdata bagi masyarakat umum.

  2. Peradilan Agama, yang menangani perkara perdata umat Islam seperti waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, sedekah, dan ekonomi syariah.

  3. Peradilan Militer, yang berwenang mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit atau pihak yang disamakan dengan prajurit.

  4. Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang menangani sengketa antara warga negara dengan pejabat pemerintah terkait keputusan administratif.

“Keempat lingkungan peradilan ini membentuk struktur kekuasaan kehakiman nasional yang terintegrasi. Seorang advokat harus memahami dinamika di setiap lingkungan agar dapat beracara secara profesional dan etis,” tegas Ahsin.

Peradilan Khusus: Adaptasi terhadap Kompleksitas Hukum Modern

Selain empat lingkungan utama, Ahsin menyoroti keberadaan peradilan khusus yang dibentuk untuk menangani perkara-perkara tertentu sesuai kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum.

Peradilan khusus tersebut mencakup Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM), Pengadilan Niaga, Pengadilan Anak, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Perikanan, serta Pengadilan Pajak.

“Peradilan khusus lahir sebagai jawaban atas kebutuhan hukum modern. Advokat dituntut untuk adaptif dan terus memperdalam keahliannya agar mampu menghadapi perkara-perkara lintas bidang dengan tetap menjunjung tinggi etika profesi,” jelasnya.


Tantangan Reformasi Peradilan dan Peran Advokat dalam Penegakan Keadilan

Sebagai penutup, Ahsin menyoroti sejumlah tantangan sistem peradilan di Indonesia, seperti korupsi, intervensi politik, keterbatasan akses terhadap keadilan, serta overload perkara di Mahkamah Agung.

Berita Terkait :  Selamat dan Sukses Dr. Iwan Erar Joesoef, SH., Sp.N., M.Kn. telah mencapai Jabatan Fungsional Lektor 700

Beliau menekankan pentingnya reformasi berkelanjutan dalam dunia peradilan melalui digitalisasi proses hukum, peningkatan kapasitas hakim dan aparatur peradilan, serta penegakan integritas di seluruh lini sistem hukum.

“Advokat adalah bagian dari ekosistem keadilan. Profesionalitas dan moralitas advokat akan menentukan citra penegakan hukum di mata publik. Oleh karena itu, integritas harus menjadi fondasi utama dalam menjalankan profesi ini,” ujar Ahsin menutup sesi.

PKPA Angkatan VIII: Kolaborasi Strategis untuk Membangun Profesionalisme Advokat Muda

Kegiatan PKPA Angkatan VIII ini merupakan hasil sinergi antara DPP IKADIN, DPC PERADI Jakarta Barat, dan Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta, sebagai upaya bersama membangun ekosistem pembelajaran hukum yang selaras antara teori akademik dan praktik profesi.

Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum UPNVJ mempertegas perannya dalam menyiapkan calon advokat yang berkompeten, beretika, serta menjunjung tinggi nilai-nilai bela negara. PKPA bukan hanya sekadar pelatihan hukum, melainkan proses pembentukan karakter profesional hukum yang menjunjung tinggi integritas dan tanggung jawab sosial.

“Sinergi antara dunia akademik dan profesi adalah kunci. Kolaborasi ini menunjukkan bahwa Fakultas Hukum UPNVJ tidak hanya mendidik secara teoritis, tetapi juga mempersiapkan lulusan yang siap berkontribusi bagi penegakan hukum nasional,” pungkas Ahsin.

Share

Contact Us

×