Dr. Ahmad Ahsin Thohari Kaji Over-institusionalisasi HAM di Indonesia
- Jumat, 1 Agustus 2025
- HUMAS FH
- 0

Jakarta, 31 Juli 2025 – Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) kembali mencatatkan kontribusi akademiknya dalam pembangunan hukum nasional. Salah satu dosennya, Dr. Ahmad Ahsin Thohari, S.H., M.H., dipercaya sebagai narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Dokumen Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Kamis, 31 Juli 2025.
Forum strategis yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai IV, Kantor BPHN, Jakarta Timur ini bertujuan menghimpun pemikiran para pakar dan akademisi hukum dari seluruh Indonesia guna menyusun dokumen perencanaan hukum nasional yang lebih terarah dan berdampak jangka panjang. Tahun ini, tema besar yang diangkat adalah “Penguatan Kelembagaan HAM dalam Mewujudkan Penghormatan, Pelindungan, dan Penegakan HAM.”
Paparan Kritis: Tantangan Over-Institusionalisasi HAM di Indonesia
Dalam sesi pemaparannya, Thohari mengangkat isu penting, yakni fenomena over-institusionalisasi hak asasi manusia di Indonesia. Menurutnya, sejak era reformasi, Indonesia telah membentuk beragam lembaga yang berfokus pada isu HAM, antara lain Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, LPSK, Komnas Disabilitas, Kementerian HAM, dan lain-lain.
“Banyaknya lembaga yang menangani HAM bukan jaminan efektivitas. Justru tanpa koordinasi yang baik dan delineasi kewenangan yang jelas, kita menghadapi masalah serius: tumpang tindih fungsi, difusi tanggung jawab, serta lemahnya follow-up atas rekomendasi kelembagaan,” jelas Thohari dalam forum.
Thohari mendefinisikan Over-Institusionalisasi HAM di Indonesia sebagai suatu kondisi dalam tata kelola pemerintahan di mana terdapat pertumbuhan eksesif lembaga negara yang memiliki mandat di bidang HAM, namun tanpa disertai desain kelembagaan yang terkoordinasi, terintegrasi, dan efektif, sehingga berujung pada fragmentasi kewenangan, tumpang tindih fungsi, difusi tanggung jawab, serta penurunan efektivitas perlindungan dan pemajuan HAM.
Dalam makalahnya yang berjudul “Over-Institusionalisasi HAM di Indonesia: Problematika Kelembagaan dan Usulan Perbaikan”, ia menyampaikan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki kerangka hukum dan institusi yang memadai, tetapi fragmentasi kelembagaan menyebabkan advokasi HAM kehilangan arah strategis, dan publik pun kebingungan ke mana harus mengadu.
Rekomendasi: Tata Ulang Arsitektur Kelembagaan HAM Nasional
Thohari menyarankan agar pemerintah dan para pemangku kepentingan melakukan penataan ulang kelembagaan HAM secara menyeluruh, melalui beberapa strategi utama, antara lain:
- Penyusunan grand design kelembagaan HAM yang terintegrasi secara nasional, dengan pembagian peran dan fungsi yang lebih rasional dan sinergis;
- Pembentukan forum koordinasi lintas lembaga HAM untuk memastikan harmonisasi kebijakan dan pertukaran data yang efektif;
- Penerapan perencanaan dan penganggaran berbasis HAM (human rights budgeting) di seluruh sektor pemerintahan;
- Penguatan mekanisme akuntabilitas dan partisipasi publik, termasuk pelibatan masyarakat sipil dan perguruan tinggi dalam pengawasan kelembagaan HAM; dan
- Evaluasi berkala efektivitas kelembagaan melalui indikator kinerja yang berbasis dampak, bukan hanya output administratif.
Kehadiran FH UPNVJ dalam Forum Nasional Hukum
Kegiatan ini tidak hanya menjadi ruang berbagi gagasan ilmiah, tetapi juga forum strategis bagi para akademisi hukum untuk mempengaruhi arah kebijakan negara. BPHN sendiri sedang menyiapkan dokumen jangka panjang dalam kerangka RPJPN 2025–2045 dan Asta Cita Presiden 2024–2029, yang menekankan pentingnya transformasi kelembagaan hukum dan HAM sebagai pilar utama negara hukum yang demokratis dan inklusif.
Sebagai dosen Hukum Tata Negara yang aktif meneliti dan menulis dalam bidang konstitusionalisme dan hak asasi manusia, kehadiran Thohari dalam forum ini menjadi representasi kuat atas peran Fakultas Hukum UPNVJ dalam kancah hukum nasional.
“Kami percaya bahwa kontribusi akademisi tidak berhenti di ruang kelas, tetapi harus hadir dalam setiap ruang pembentukan kebijakan hukum nasional. Forum seperti ini adalah medan strategis untuk memastikan bahwa gagasan hukum yang hidup di perguruan tinggi bisa memengaruhi kebijakan publik secara nyata,” tutupnya.