Dosen FH UPNVJ Dr. Kaharuddin, M.Hum Paparkan Dinamika Perubahan Peraturan Perundang-undangan Pada Badiklat Kejaksaan RI
- Kamis, 5 Desember 2024
- HUMAS FH UPNVJ
- 0
Jakarta, 5 Desember 2024 – Dalam upaya memperkuat pemahaman praktis dan teoritis para penegak hukum, Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Republik Indonesia menyelenggarakan sesi pelatihan intensif. Salah satu agenda utama adalah pemaparan materi oleh Dr. Kaharuddin, M.Hum., dosen Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, yang membahas berbagai aspek fundamental terkait ilmu perundang-undangan.
Dalam sesi tersebut, Dr. Kaharuddin menyampaikan berbagai topik penting yang menjadi landasan pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk:
Dasar-dasar Ilmu Perundang-undangan:
Menjelaskan definisi, peran, dan perbedaan antara hukum secara umum dan perundang-undangan sebagai salah satu produk hukum. Perundang-undangan dipaparkan sebagai hasil proses legislasi yang memiliki unsur formal dan hierarki yang jelas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.Gambaran Umum Naskah Akademik:
Dr. Kaharuddin memberikan panduan mengenai penyusunan naskah akademik sebagai landasan konseptual dari rancangan peraturan perundang-undangan. Ia menekankan pentingnya kajian akademik untuk memastikan setiap regulasi memiliki landasan teoritis yang kuat, relevansi dengan kebutuhan masyarakat, dan kejelasan tujuan hukum.Pendelegasian Kewenangan, Pencabutan, dan Perubahan Peraturan Perundang-undangan:
Ditekankan bahwa pendelegasian kewenangan dalam proses legislasi harus sesuai dengan hierarki hukum dan prinsip checks and balances, sementara pencabutan dan perubahan regulasi memerlukan analisis mendalam agar tidak menciptakan ketidakpastian hukum.Perumusan Norma dan Sanksi:
Dalam pembentukan peraturan, perumusan norma dan sanksi pidana maupun administratif harus dilakukan secara cermat. “Norma harus dapat dipahami dengan mudah oleh masyarakat, dan sanksi harus bersifat adil, proporsional, serta memiliki efek jera,” jelas Dr. Kaharuddin.Omnibus Law sebagai Strategi Nasional Reformasi Regulasi:
Omnibus law diperkenalkan sebagai pendekatan modern untuk merampingkan regulasi yang kompleks dan tumpang tindih. Dr. Kaharuddin menyoroti keberhasilan beberapa negara dalam menerapkan metode ini dan memberikan evaluasi terhadap implementasinya di Indonesia, termasuk UU Cipta Kerja.
Pemahaman Baru Tentang Perundang-undangan di Indonesia
Sesi ini memberikan wawasan mendalam mengenai:
- Tahapan dalam Proses Legislasi: Dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, hingga evaluasi regulasi.
- Kerangka Peraturan Perundang-undangan di Indonesia: Penjelasan hierarki mulai dari UUD 1945 hingga peraturan daerah, serta bagaimana setiap tingkatan memiliki fungsi dan cakupan masing-masing.
- Ciri-ciri Perundang-undangan di Indonesia: Termasuk adanya kepastian hukum, keterbukaan, dan konsistensi dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Dr. Kaharuddin juga membedakan secara tegas antara hukum sebagai norma yang mengatur hubungan sosial dengan perundang-undangan sebagai instrumen hukum yang bersifat tertulis, formal, dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Omnibus Law: Solusi untuk Reformasi Regulasi
Dalam pembahasannya tentang omnibus law, Dr. Kaharuddin menjelaskan bahwa strategi ini bertujuan menyederhanakan regulasi yang berlapis-lapis, mengurangi birokrasi, dan meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global. “Namun, implementasi omnibus law harus memperhatikan prinsip partisipasi publik, akuntabilitas, dan kepastian hukum agar dapat diterima secara luas oleh masyarakat,” tegasnya.
Penutup dengan Apresiasi dan Cendera Mata
Di akhir sesi, peserta menyampaikan apresiasi atas materi yang komprehensif dan aplikatif. Perwakilan dari Badiklat Kejaksaan RI memberikan cendera mata kepada Dr. Kaharuddin sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi ilmiahnya.
Kegiatan ini tidak hanya memperkaya wawasan peserta tentang ilmu perundang-undangan, tetapi juga menjadi sarana refleksi untuk memperbaiki proses legislasi di Indonesia. Dr. Kaharuddin mengakhiri sesinya dengan pesan inspiratif: “Hukum yang baik bukan hanya soal teknis penulisan, tetapi bagaimana ia mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan menjaga keseimbangan antara keadilan, kepastian, dan manfaat.”
Harapan ke Depan
Kegiatan seperti ini diharapkan dapat menjadi agenda rutin untuk mendorong kolaborasi antara akademisi dan praktisi hukum. Dengan memahami dasar-dasar ilmu perundang-undangan dan strategi legislasi seperti omnibus law, para legislator dan praktisi diharapkan mampu menciptakan regulasi yang lebih efektif dan responsif terhadap dinamika sosial.