Dosen Fakultas Hukum UPNVJ Melakukan Penyuluhan Bagi Tahanan dan Warga Binaan di Rumah Tahanan Kelas I, Depok
- Rabu, 18 Juni 2025
- HUMAS FH UPNVJ
- 0


Pada 12 Juni 2025, Tim Dosen Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta yang dipimpin oleh Dr. Heru Sugiyono, S.H.,M.H telah melakukan penyuluhan hukum kepada para tahanan dan warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Depok. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka Pengabdian Kepada Masyarakat (ABDIMAS) yang bekerja sama dengan Rumah Tahanan Kelas I Depok, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Penyuluhan dilakukan guna meningkatkan pengetahuan hukum bagi masyarakat khususnya para tahanan dan warga binaan yang sedang berhadapan dengan permasalahan hukum. Kegiatan ini dilakukan sehari efektif yang di damping oleh Kepala Subseksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan dan Staf Subseksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Rutan Kelas I Depok. Kegiatan ini dihadiri oleh 27 (dua puluh tujuh) peserta, yang terdiri dari para tahanan dan warga binaan. Kegiatan dibagi ke dalam 2 (dua) sesi. Pada Sesi pertama berisikan paparan oleh para Narasumber dari Dosen FH UPNVJ kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari para peserta. Paparan pertama disampaikan oleh Dr. Heru Sugiyono, S.H.,M.H, dalam paparannya beliau menyampaikan materi yang berkaitan dengan proses persidangan secara konvesional dan elektronik (daring). Adapun informasi-informasi penting yang disampaikan diantaranya: pengertian persidangan, jenis-jenis persidangan, alur persidangan, proses pembuktian, tuntutan dan Pertimbangan di dalam keputusan Hakim. Kemudian materi mengenai pelaksanaan persidangan perkara pidana yang dilakukan secara elektronik berdasarkan Perma No. 8 Tahun 2022. Materi selanjutnya disampaikan oleh Dr. Suwarsit,S.H.,M.Kn dalam paparannya beliau lebih banyak memberikan pengetahuan mengenai strategi pemulihan hubungan keluarga dengan para narapidana terutama mengenai pentingnya membangun pola komunikasi dan kerjasama antara Lapas atau Rutan, keluarga termasuk masyarakat guna membantu mantan narapidana agar bisa kembali beradaptasi ke tengah masyarakat. Sementara, Narasumber lainnya, yakni: Dwi Desi Yayi Tarina, S.H.,M.H, Dr. Andriyanto Adhi Nugroho, S.H.,M.H, Dr. Atik Winanti, S.H.,M.H, Dwi Aryanti Ramadhani,S.H.,M.H, Sulastri, S.H.,M.H, Wardani Rizkianti, S.H.,M.Kn, Sylvana Murni Hutabarat, S.H.,M.H dan Ridha Wahyuni, S.H, M.Kn lebih banyak memberikan informasi-informasi tambahan guna memperoleh umpan balik dari para peserta.


Berdasarkan paparan yang telah disampaikan oleh para Narasumber setidaknya mampu mendorong antusiasme peserta untuk menyampaikan berbagai pertanyaan terutama yang berkaitan dengan permasalahan-permasalahan hukum yang sedang mereka hadapi, diantaranya: mengenai penerapan Restorative justice dalam penyelesaian perkara Pidana, langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh oleh narapidana jika pada putusan pengadilan tingkat pertama diajukan banding oleh Jaksa Penuntut Umum kemudian dampak dari adanya kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban terhadap putusan pengadilan namun berkas perkaranya telah P.21, serta adanya gagasan mengenai perlunya pembentukan lembaga khusus yang bisa membantu para mantan Narapidana agar bisa kembali ke masyarakat.
Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, diharapkan ke depannya bisa memberikan dampak positif dalam meningkatkan pengetahuan hukum praktis bagi masyarakat khususnya para tahanan dan warga binaan yang saat ini sedang meghadapi permasalahan hukum. Program ini dinilai sangat bermanfaat sehingga perlu dilanjutkan salah satunya melalui kerjasama yang lebih kosntruktif dengan para stakeholder tidak hanya dengan pihak Rutan tapi juga dengan pihak Lembaga Permasyarakatan agar jangkuan kemanfaatannya bisa lebih luas. (rda)