Rapat yang dipimpin oleh IBN Wiswantanu, Kepala Unit Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Negara (IKN), menghadirkan beberapa direktur dari berbagai kementerian, termasuk Kementerian Keuangan, Sekretariat Negara, Kabinet, dan Kementerian Hukum dan HAM, serta beberapa perwakilan dari Kementerian PPN/BAPPENAS dan Kementerian Dalam Negeri.
Pembukaan rapat yang diawali dengan sambutan pemimpin Rapat yaitu IBN Wiswantanu Kepala Unit Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara lalu dilanjutkan degan pemaparan Rancangan Peraturan Pemerintah disampaikan oleh Tim Penyusun yang terdiri dari Prof. Wicipto Setiadi dan Rianda Dirkareshza dari Jimly School of Law yang juga berprofesi sebagai Dosen di Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta.
Prof. Wicipto Setiadi dan Rianda Dirkareshza, sebagai bagian dari Tim Penyusun, memberikan pemaparan yang mendalam tentang Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut. Dengan latar belakang keilmuan dari Jimly School of Law dan Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, keduanya memberikan perspektif yang komprehensif dalam merumuskan langkah-langkah strategis terkait pendanaan untuk Ibu Kota Baru.
Rapat ini merupakan langkah awal yang ditunggu-tunggu dalam menyusun peraturan yang akan mengatur aspek pendanaan dan pengelolaan anggaran yang bersifat krusial dalam pemindahan Ibu Kota Negara.