Cahyani Suryandari S.H., M.H. selaku Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi Narasumber dalam acara Bedah Buku “Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Berdasarkan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan” Karya Prof. Dr. Wicipto Setiadi, S.H.,M.H. yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta pada Jumat, 31 Mei 2024 di Gedung Auditorium Fakultas Kedokteran UPN “Veteran” Jakarta.

Materi yang dibawakan oleh Cahyani Suryandari S.H., M.H. antara lain adalah mengenai Teknik Penyusunan Undang-Undang, salah satunya mengenai teknik penyusunan undang-undang sangat mempengaruhi dan sangat penting sehingga terkadang penafsiran sebuah norma dipengaruhi oleh sebuah teknik. Dan satu ketentuan pidana dapat ditentukan dengan 3 hal (dan, atau, dan atau). Teknik beriringan dan tidak bisa lepas dari substansi. Jika diacu dari buku Prof. Wicipto Setiadi dapat dijadikan acuan karena Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 memuat teknik, pada perubahan pertama tidak ada perubahan teknik sementara di Undang-Undang 13 Nomor Tahun 2022 memuat teknik. Buku ini dapat memudahkan pembaca karena mencakup dua UU yang dapat dibandingkan.

Berita Terkait :  Prof. Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H. Guru Besar FH UPNVJ Menjadi Narasumber Kegiatan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta

 

Harmonisasi perpajakan masih dapat diterima sedangkan Omnibus Law sulit untuk diterima karena rumit dan multitafsir. Omnibus harus disepakati secara bersama untuk dapat dipahami masyarakat. Undang-Undang sektoral sudah cukup sulit untuk ditelusuri namun Undang-Undang Omnibus lebih sulit lagi. Perlu hal-hal baru yang bersifat praktek untuk dapat dipahami lebih dalam. Mendukung buku ini untuk dapat digunakan sebagai pegangan bagi perancang.

Berita Terkait :  Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta menyelenggarakan kegiatan jalan santai serta berbagai perlombaan tradisional dalam rangka memeriahkan Dies Natalis Fakultas Hukum ke 22
Share

Contact Us

× Ada yang bisa dibantu?