Dalam sambutan utamanya Dekan Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Dr. Suherman, S.H., LL.M menyatakan bahwa “Pada era digital yang semakin maju ini, transformasi pembelajaran menjadi suatu keniscayaan. Kita tidak dapat lagi berpaku pada metode pembelajaran konvensional yang cenderung pasif. Oleh karena itu, kita perlu terus berinovasi dan mengadopsi pendekatan pembelajaran yang lebih relevan dengan perkembangan zaman.
Salah satu konsep pembelajaran yang menarik untuk kita bahas adalah Heutagogy dan Cybergogy. Kedua konsep ini menawarkan pendekatan yang lebih mandiri dan berbasis teknologi dalam proses pembelajaran. Heutagogy menekankan pada pembelajaran yang ditentukan secara mandiri oleh pembelajar, di mana mahasiswa memiliki kebebasan untuk memilih materi pembelajaran, menentukan metode belajar, dan mengevaluasi diri sendiri. Sementara itu, Cybergogy menggabungkan teknologi digital dalam proses pembelajaran, memungkinkan mahasiswa untuk belajar kapan saja dan di mana saja melalui berbagai platform online.
Dalam konteks pembelajaran hukum, penerapan konsep Heutagogy dan Cybergogy memiliki potensi yang sangat besar. Mahasiswa hukum dapat memanfaatkan berbagai sumber daya online seperti basis data hukum, jurnal ilmiah, dan platform diskusi untuk memperdalam pemahaman mereka terhadap materi kuliah. Selain itu, mereka juga dapat mengembangkan keterampilan soft skills seperti kemampuan berpikir kritis, komunikasi, dan kolaborasi melalui proyek-proyek berbasis teknologi.”