Buku ini mengulas terkait isu-isu penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia khususnya pada masa pandemi covid-19. Topik-topik dalam buku ini antara lain: pertama, Sanksi Pidana Mati Pelaku Tindak Pidana Korupsi di Masa Pandemi Covid 19. Kedua, Penguatan Fungsi Nomor Induk Berusaha (NIB) Korporasi sebagai Instrumen Pencegahan Suap dan Gratifikasi dimasa Pandemi. Ketiga, Peluang Korupsi di Masa Pandemi Covid-19. Keempat, Pemberatan Sanksi Pidana Terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi Di Masa Pandemi Covid-19.
Kelima, Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Pada Masa Pandemi Covid-19. Keenam, Dampak Sosial Korupsi Bantuan Sosial. Ketujuh, Etika dan Moralitas Aparat Penegak Hukum Dalam Pemberantasan Korupsi di Masa Pandemi Covid-19. Kedelapan, Pemberantasan Korupsi Dan Pola Penegakan Hukumnya Di Masa Pandemi Covid-19. Kesembilan atau yang terakhir, Sanksi Pidana Mati Untuk Kasus Korupsi Dana Pandemi Covid 19 (Studi Kasus Korupsi Bantuan Sosial Mantan Menteri Sosial).
Tim penulis buku merupakan kolaborasi antara dosen magister hukum dan mahasiswa magister hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, yang sedang dan terus belajar terkait hukum khususnya Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kolaborasi itulah mengantarkan karya sederhana ini kehadapan pembaca sekalian.