Jakarta, 4 Oktober 2025 — Dalam rangkaian kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan VIII, hasil kolaborasi antara Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia (DPP IKADIN), Dewan Pimpinan Cabang PERADI Jakarta Barat, dan Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (FH UPNVJ), menghadirkan sosok praktisi hukum sekaligus akademisi berpengalaman, Agustinus Dawarja, S.H., M.H.

Beliau dikenal luas sebagai Advokat, Anggota Dewan Pembina Himpunan Konsultan Hukum Sumber Konstruksi (HKHSK) periode 2024–sekarang, serta Anggota European Advocate Union (AEA). Dalam kesempatan ini, Agustinus membawakan materi bertema “Perancangan dan Analisis Kontrak”, yang menjadi salah satu topik krusial dalam membentuk pemahaman calon advokat terhadap praktik hukum bisnis modern.

Memahami Hakikat Kontrak: Dari Landasan Filosofis hingga Aspek Praktis

Dalam sesi yang berlangsung interaktif dan aplikatif, Agustinus membuka pemaparannya dengan mengutip Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang mendefinisikan perjanjian sebagai suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap orang lain.

Beliau menekankan bahwa dalam dunia hukum, perjanjian bukan hanya sekadar dokumen hukum, melainkan “cerminan kehendak dan kepentingan para pihak yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan yang sah secara hukum.”

“Setiap perjanjian adalah karya hukum yang lahir dari keseimbangan kepentingan. Kekuatan sebuah kontrak bukan pada panjangnya pasal, tetapi pada kejernihan, keadilan, dan kesesuaian dengan hukum positif,” ujar Agustinus.


Empat Pilar Kesahihan Perjanjian: Menegakkan Prinsip Lex Certa dan Good Faith

Agustinus kemudian menjabarkan empat syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam KUHPerdata, yakni:

  1. Kesepakatan para pihak, yang harus lahir tanpa paksaan, kekhilafan, atau penipuan (Pasal 1321 KUHPerdata).

  2. Kecakapan untuk membuat perikatan, mencakup baik subjek hukum perorangan maupun badan hukum.

  3. Suatu hal tertentu, yaitu objek perjanjian yang jelas dan dapat ditentukan.

  4. Sebab yang halal, yang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum (Pasal 1337 KUHPerdata).

Berita Terkait :  Tim Delegasi FRDM Fakultas Hukum UPNVJ Meraih Juara Harapan 1 di Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) UIN Law Fair VIII 2025 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ia menegaskan bahwa dua syarat pertama bersifat subjektif, sementara dua syarat terakhir bersifat objektif. Pelanggaran terhadap syarat subjektif menyebabkan perjanjian dapat dibatalkan, sedangkan pelanggaran terhadap syarat objektif membuat perjanjian batal demi hukum.

“Advokat harus memahami filosofi di balik setiap klausul. Perjanjian yang baik lahir dari niat baik (good faith) dan kehendak bebas yang tidak menyalahi norma hukum maupun moralitas,” jelasnya.


Teknik dan Tahapan dalam Perancangan Kontrak

Dalam pemaparannya, Agustinus membedah secara sistematis tahapan-tahapan penyusunan kontrak profesional, mulai dari perencanaan hingga penyelesaian sengketa.

Tahapan tersebut meliputi:

  1. Munculnya kesepakatan dasar para pihak melalui Letter of Intent (LoI) atau Memorandum of Understanding (MoU).

  2. Negosiasi, di mana posisi tawar pihak-pihak disesuaikan agar tercapai keseimbangan kepentingan.

  3. Penandatanganan perjanjian, dengan memastikan setiap klausul telah sesuai dengan kesepakatan.

  4. Penerapan perjanjian, di mana kontrak berlaku sebagai “undang-undang bagi para pihak” (Pasal 1338 KUHPerdata).

  5. Penyelesaian perselisihan, baik melalui musyawarah, arbitrase, maupun pengadilan sesuai klausul yang disepakati.

Agustinus menekankan pentingnya penguasaan konteks bisnis dan regulasi terkait sebelum merancang kontrak. Seorang konsultan hukum, menurutnya, tidak cukup hanya memahami teks hukum, tetapi juga harus memahami “ekosistem” bisnis klien.

“Perancang kontrak yang baik harus seperti arsitek yang memahami fungsi bangunan sebelum menggambar. Kontrak yang efektif tidak sekadar indah di atas kertas, tetapi mampu melindungi semua pihak dari risiko hukum,” ujar Agustinus dengan analogi yang menarik.


Membedah Struktur Kontrak: Dari Pembukaan hingga Klausul Penyelesaian Sengketa

Lebih lanjut, Agustinus menjelaskan bagian-bagian utama dalam kontrak, meliputi:

  • Pembukaan (Preambule), yang mencakup identitas, kapasitas, dan kewenangan para pihak.

  • Batang Tubuh Perjanjian, yang berisi klausul utama seperti hak dan kewajiban, jaminan dan pernyataan (representation and warranties), klausul wanprestasi, serta mekanisme pengakhiran kontrak.

  • Penutup (Testimonium Clause), yang menegaskan kekuatan mengikat perjanjian dan sahnya tanda tangan para pihak.

Berita Terkait :  Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H Berbagi Wawasan tentang Dinamika Hukum Bisnis dan Arbitrase Internasional pada Kuliah Umum Fakultas Hukum UPNVJ

Ia menekankan pentingnya memperhatikan pilihan hukum dan yurisdiksi, khususnya dalam kontrak internasional. Kesalahan dalam menentukan yurisdiksi atau forum arbitrase dapat berdampak serius terhadap proses penyelesaian sengketa di kemudian hari.

“Dalam kontrak internasional, pilihan hukum menentukan arah penyelesaian sengketa. Karenanya, setiap advokat harus memahami prinsip party autonomy dan memastikan bahwa pilihan hukum tidak bertentangan dengan ketertiban umum,” tegas Agustinus.


Kontrak sebagai Cerminan Etika dan Profesionalisme Advokat

Menutup pemaparannya, Agustinus Dawarja menekankan bahwa perancangan kontrak adalah refleksi langsung dari integritas dan profesionalitas seorang advokat.

“Kontrak bukan hanya dokumen legal, tetapi juga manifestasi moralitas profesi. Advokat yang baik bukan sekadar penyusun teks hukum, melainkan penjaga keseimbangan antara kepentingan bisnis dan prinsip keadilan,” ungkapnya.

Beliau juga menambahkan bahwa keterampilan analisis kontrak menjadi bekal utama bagi calon advokat yang ingin berkiprah dalam dunia korporasi dan bisnis lintas batas.

PKPA Angkatan VIII: Mengasah Kompetensi Praktis Calon Advokat Muda

Materi “Perancangan dan Analisis Kontrak” menjadi salah satu modul penting dalam PKPA Angkatan VIII, yang merupakan hasil sinergi antara DPP IKADIN, DPC PERADI Jakarta Barat, dan Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta.

Program ini tidak hanya bertujuan memperkuat kemampuan akademik peserta, tetapi juga menanamkan kemampuan praktis dan etika profesional yang wajib dimiliki oleh setiap calon advokat.

Dengan menghadirkan narasumber berpengalaman seperti Agustinus Dawarja, kegiatan ini memperkaya wawasan peserta tentang pentingnya perjanjian dalam dunia hukum modern, sekaligus mempertegas komitmen Fakultas Hukum UPNVJ untuk menjadi pusat pendidikan hukum yang adaptif dan berkarakter bela negara.

Share

Contact Us

×