Aduan Masyarakat Terkait Penahanan dalam Rangkaian Unjuk Rasa Agustus–September 2025
- Rabu, 21 Januari 2026
- HUMAS FH UPNVJ 3
- 0
Jakarta, 25 Oktober 2025 — Tidak transparannya aparat penegak hukum dalam menangani penahanan peserta dan korban unjuk rasa pada Agustus hingga September 2025 kembali menjadi sorotan. Salah satu kasus yang mencuat adalah dugaan salah tangkap terhadap seorang anak di bawah umur berinisial R, yang hingga kini menimbulkan kekhawatiran serius dari pihak keluarga dan pendamping hukum.
Kasus ini terungkap melalui layanan pengaduan langsung di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI), yang diobservasi oleh seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) dalam rangka program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Pengaduan disampaikan langsung oleh orang tua R bersama penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jawa Barat.
Ayah R menjelaskan bahwa pada hari kejadian, anaknya berpamitan untuk mengunjungi rumah teman pada sore hari. Namun dalam perjalanannya, R berhenti sejenak untuk menonton kerumunan massa unjuk rasa. Saat situasi memanas dan gas air mata ditembakkan, massa berhamburan. R yang panik ikut berlari dan kemudian ditangkap oleh aparat di lokasi kejadian.
R selanjutnya dibawa ke Polres setempat untuk diperiksa dan ditahan. Pihak kepolisian menyampaikan bahwa R berada di tempat kejadian perkara (TKP) berdasarkan rekaman CCTV. Namun, orang tua R tidak diberikan ruang untuk menjelaskan posisi anaknya sebagai pihak yang tidak terlibat dalam aksi unjuk rasa, melainkan hanya sebagai penonton yang kebetulan melintas.
Lebih lanjut, dalam proses pemeriksaan, R tidak didampingi penasihat hukum, tidak didampingi orang tua atau pihak yang dipercaya, serta tidak memperoleh salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Praktik ini jelas bertentangan dengan Pasal 54 dan Pasal 72 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menjamin hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum dan salinan BAP.
Selain itu, status R sebagai anak di bawah umur seharusnya menjadikannya subjek perlindungan khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Undang-undang tersebut menegaskan bahwa penangkapan dan penahanan anak merupakan upaya terakhir, dilakukan dalam waktu sesingkat-singkatnya, serta wajib disertai pendampingan hukum dan orang tua. Namun hingga saat ini, hak-hak tersebut belum sepenuhnya dipenuhi.
Situasi ini menimbulkan trauma dan kekhawatiran mendalam bagi orang tua R, mengingat anak mereka harus berhadapan dengan proses hukum dan lingkungan yang tidak semestinya dialami oleh seorang anak.
Komnas HAM RI menegaskan komitmennya sebagai lembaga independen untuk mencatat, menelaah, dan menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran hak asasi manusia, termasuk yang terjadi dalam rangkaian unjuk rasa Agustus–September 2025.
“Aduan ini menjadi dasar bagi Komnas HAM RI dalam menyikapi permasalahan yang ada. Saat ini kami tengah mengumpulkan bukti-bukti konkret terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan aparat dalam momen unjuk rasa tersebut,” ujar Abdul Azis Pratama, S.Ip, Staf Komnas HAM RI pada Tim Kerja Pengaduan.
Siaran pers ini menjadi pengingat bahwa kekuatan suatu bangsa tidak hanya diukur dari stabilitas keamanan, tetapi juga dari kepatuhan aparat penegak hukum terhadap hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, khususnya hak anak yang berhadapan dengan hukum. Anak tidak boleh diperlakukan semata-mata sebagai “tahanan”, melainkan sebagai subjek hukum yang wajib dilindungi martabat dan masa depannya.
