Jakarta, 1 September 2026 – Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) menyelenggarakan Kuliah Umum bertempat di Auditorium Bhineka Tunggal Ika Lantai 4, Gedung Rektorat UPN “Veteran” Jakarta. Kegiatan ini menghadirkan Dr. Arief Muliawan, S.H., M.H., QGIA., Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, sebagai narasumber dengan materi “Perjanjian Perkawinan sebagai Instrumen Perlindungan Hak Kebendaan bagi Pasangan Perkawinan Campuran: Perspektif Kenotariatan dalam Era Digitalisasi Administrasi Pertanahan.” 

Kuliah umum diikuti oleh dosen dan mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana, khususnya mahasiswa angkatan 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari proses pembelajaran yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memperoleh wawasan langsung dari praktisi sekaligus memahami perkembangan hukum yang berkaitan dengan perkawinan campuran, hak kebendaan, hukum agraria, serta transformasi digital dalam administrasi pertanahan.

Dalam pemaparannya, Dr. Arief Muliawan membahas perkembangan perkawinan campuran di Indonesia serta implikasi hukumnya terhadap hak kepemilikan atas tanah. Perkawinan campuran membawa konsekuensi hukum yang tidak hanya berkaitan dengan hubungan antara suami dan istri, tetapi juga dengan status harta yang diperoleh selama perkawinan. Kondisi tersebut menjadi semakin kompleks ketika terdapat perbedaan kewarganegaraan dan pembatasan kepemilikan hak atas tanah berdasarkan asas nasionalitas.

Materi juga menguraikan sejumlah landasan hukum yang relevan, antara lain UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Perkawinan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, serta ketentuan mengenai digitalisasi administrasi pertanahan. Aspek tersebut penting untuk melihat hubungan antara pengaturan perkawinan, status harta, dan hak atas tanah dalam perkawinan campuran.

Salah satu instrumen yang menjadi fokus pembahasan adalah perjanjian perkawinan. Perjanjian perkawinan berfungsi untuk memberikan kepastian hukum dalam kehidupan berumah tangga, mencegah potensi sengketa harta, serta mengatur pemisahan harta bawaan dan harta bersama. Dalam konteks perkawinan campuran, pengaturan tersebut relevan untuk melindungi kepemilikan hak atas tanah dan aset lainnya yang dimiliki oleh pasangan.

Berita Terkait :  Selamat & Sukses atas Diperolehnya Akreditasi SINTA 5 "Jurnal Esensi Hukum" Jurnal Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta

Pembahasan juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang memberikan kepastian hukum mengenai waktu penyusunan perjanjian perkawinan. Berdasarkan materi yang disampaikan, perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum perkawinan maupun selama perkawinan berlangsung. Hal ini memberikan ruang yang lebih luas bagi pasangan untuk mengatur hubungan harta dalam perkawinan, termasuk dalam konteks perkawinan campuran.

Selain membahas perjanjian perkawinan dan hak atas tanah, kuliah umum ini juga mengangkat isu digitalisasi administrasi pertanahan. Transformasi digital mendorong pengelolaan data fisik dan data yuridis secara elektronik, validasi identitas melalui dokumen kependudukan, serta penerapan sertipikat elektronik. Digitalisasi diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, akurasi, dan konsistensi data dalam pelayanan pertanahan.

Dalam perkembangannya, digitalisasi administrasi pertanahan juga membuka peluang integrasi data lintas instansi, antara lain dengan Dukcapil, Ditjen Imigrasi, pengadilan, dan instansi lain yang relevan dengan kebutuhan layanan pertanahan. Integrasi data dapat mendukung verifikasi subjek hukum, termasuk status perkawinan, kewarganegaraan, dan perjanjian perkawinan, sehingga proses pelayanan dapat berlangsung lebih cepat, lebih akurat, dan lebih terintegrasi.

 

Di sisi lain, integrasi tersebut memiliki tantangan yang perlu diperhatikan, mulai dari perbedaan standar dan format data antarinstansi, belum optimalnya keterhubungan antar sistem, konsistensi pembaruan data, hingga aspek keamanan dan perlindungan data pribadi. Selain kesiapan teknologi, transformasi digital juga memerlukan sumber daya manusia yang memadai serta regulasi yang adaptif dan harmonis antarsektor.

Antusiasme mahasiswa terlihat dalam sesi diskusi setelah pemaparan materi. Mahasiswa mengajukan pertanyaan mengenai potensi kendala dalam integrasi data antarinstansi, khususnya apabila terdapat perbedaan standar, format, dan sistem yang digunakan oleh masing-masing lembaga. Pertanyaan tersebut kemudian berkembang menjadi persoalan interoperabilitas sistem, kualitas data, serta perlindungan data pribadi dalam penyelenggaraan layanan pertanahan berbasis digital.

Mahasiswa juga mendalami aturan mengenai perjanjian perkawinan, terutama yang berkaitan dengan pengaturan harta dalam perkawinan campuran serta kaitannya dengan kepemilikan tanah dan properti. Diskusi tersebut memperlihatkan ketertarikan mahasiswa untuk menghubungkan konsep hukum yang dipelajari dengan persoalan konkret yang dapat muncul dalam praktik.

Berita Terkait :  Mahasiswa FH UPNVJ Berhasil Menjuarai Kejuaraan Pencak Silat Piala Walikota & Piala KEMENPORA RI IPSI Malang Championship 4 2024

Menurut Koordinator Program Studi Hukum Program Sarjana FH UPNVJ, Kuliah Umum ini menjadi bagian dari upaya Program Studi untuk menghadirkan pembelajaran hukum yang relevan dengan perkembangan masyarakat serta kebutuhan praktik hukum. Mahasiswa perlu memiliki pemahaman yang tidak hanya kuat dalam aspek normatif, tetapi juga mampu membaca perkembangan teknologi yang semakin terintegrasi dalam penyelenggaraan pelayanan hukum dan administrasi publik.

Kegiatan ini juga mendukung visi dan misi Program Studi Hukum Program Sarjana, khususnya dalam pengembangan pembelajaran yang responsif terhadap perkembangan teknologi. Isu digitalisasi administrasi pertanahan memberikan contoh konkret kepada mahasiswa tentang bagaimana teknologi dapat memengaruhi proses pelayanan, pengelolaan data, verifikasi identitas, serta pemenuhan kepastian hukum.

Penguatan perspektif tersebut dinilai semakin penting karena perkembangan teknologi menghadirkan persoalan hukum baru yang menuntut kemampuan lintas perspektif. Mahasiswa hukum perlu memahami keterkaitan antara regulasi, teknologi, data, keamanan informasi, serta perlindungan hak agar mampu merespons dinamika praktik hukum secara lebih komprehensif.

Melalui kegiatan Kuliah Umum ini, Program Studi Hukum Program Sarjana FH UPNVJ terus mendorong proses pembelajaran yang menghubungkan teori hukum, praktik hukum, perkembangan teknologi, dan kebutuhan masyarakat. Transformasi digital dalam administrasi pertanahan menunjukkan bahwa penguatan kepastian hukum tidak hanya membutuhkan dukungan regulasi, tetapi juga interoperabilitas data, perlindungan data pribadi, serta literasi hukum yang memadai.

Dengan demikian, Kuliah Umum ini diharapkan tidak hanya memperluas wawasan mahasiswa mengenai perjanjian perkawinan dan hak kebendaan dalam perkawinan campuran, tetapi juga membangun kemampuan mahasiswa untuk memahami berbagai persoalan hukum yang berkembang dalam transformasi digital. Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Program Studi Hukum Program Sarjana FH UPNVJ dalam menyiapkan lulusan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi serta mampu menghadapi kompleksitas persoalan hukum di masa mendatang.

Share
Tags:

Contact Us

×