Jakarta, 7 Juli 2026 – Persoalan penerapan diversi serta mekanisme pengambilan keputusan terhadap anak yang belum berusia 12 tahun menjadi salah satu isu utama dalam implementasi Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) di Indonesia. Isu tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Tim Peneliti skema Riset Kerja Sama Internasional (RIKIN) Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (FH UPNVJ) bekerja sama dengan Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang dilaksanakan secara daring pada Rabu, 7 Juli 2026.

FGD menghadirkan AKBP Ema Rahmawati, Kepala Sub Bagian Pembinaan Operasional (Kasubbagbinops) Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri, sebagai narasumber utama. Kegiatan dibuka oleh Ketua Tim Peneliti, Dr. Beniharmoni Harefa, S.H., LL.M., dan dilanjutkan dengan pemaparan materi serta sesi diskusi bersama tim peneliti.

Kegiatan ini merupakan bagian dari penelitian internasional yang bertujuan mengevaluasi implementasi SPPA di Indonesia serta merumuskan desain sistem peradilan pidana anak yang lebih responsif terhadap kebutuhan anak, selaras dengan nilai-nilai lokal, dan dikaji melalui perbandingan dengan sistem peradilan pidana anak di Malaysia.

Tim peneliti terdiri atas Dr. Beniharmoni Harefa, S.H., LL.M. sebagai ketua peneliti, Dr. Aminuddin Mustoffa dari Universiti Sultan Zainal Abidin (UniSZA) Malaysia, Ir. Yuliana Yuli, M.M., M.H, Abdul Kholiq, S.H., M.H., Surahmad, S.H., M.H., Cahya Hardiyanto Harefa (mahasiswa Program Doktor Hukum UPNVJ), dan Anna Shania De Zeta (mahasiswa Magister Hukum UPNVJ).

Berita Terkait :  Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta Mengadakan Pertemuan Silaturahmi dengan Wali Mahasiswa

Dalam pemaparannya, AKBP Ema Rahmawati menjelaskan perkembangan kelembagaan penanganan tindak pidana yang melibatkan perempuan dan anak di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ia menyampaikan bahwa Polri terus memperkuat struktur organisasi melalui peningkatan status Subdirektorat Renakta menjadi Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) di tingkat Mabes Polri.

Penguatan kelembagaan tersebut juga mulai diterapkan di tingkat daerah. Hingga tahun 2025, Direktorat PPA dan PPO telah terbentuk di 11 Kepolisian Daerah, yaitu Polda Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Metro Jaya, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan. Selain itu, unit penanganan perempuan dan anak di tingkat kewilayahan terus dikembangkan menjadi Satuan Reserse PPA dan PPO guna meningkatkan efektivitas pelayanan dan penegakan hukum.

AKBP Ema Rahmawati juga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 518 Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di tingkat Kepolisian Resor (Polres) di seluruh Indonesia. Sementara itu, pembentukan unit serupa di tingkat Kepolisian Sektor (Polsek) masih menjadi tantangan yang perlu terus dikembangkan agar layanan perlindungan terhadap perempuan dan anak dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.

Diskusi kemudian berfokus pada implementasi SPPA dalam praktik penegakan hukum. Salah satu isu yang mendapat perhatian ialah pentingnya Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sebagai dasar pertimbangan penyidik dalam menangani perkara anak yang berhadapan dengan hukum. Selain itu, peserta juga membahas perlunya penguatan koordinasi antarlembaga dalam pelaksanaan SPPA, termasuk optimalisasi mekanisme diversi sebagai pendekatan penyelesaian perkara di luar proses peradilan formal yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Berita Terkait :  Dr. Diani Sadia Wati, S.H., LL.M. Jelaskan Dinamika Sistem Hukum Nasional dalam Pelatihan Legislative Drafter Badiklat Kejaksaan RI

Dalam sesi diskusi, para peserta turut menyoroti tantangan penerapan diversi dan pengambilan keputusan terhadap anak yang belum berusia 12 tahun. Persoalan tersebut dinilai memerlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta koordinasi yang lebih efektif antarlembaga agar prinsip perlindungan anak dapat diterapkan secara optimal.

Melalui FGD ini, para peneliti dan narasumber bertukar pandangan mengenai berbagai tantangan implementasi SPPA sekaligus merumuskan langkah-langkah strategis untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Penelitian ini menegaskan bahwa sistem hukum yang baik tidak hanya ditentukan oleh keberadaan regulasi, tetapi juga oleh efektivitas implementasinya. Keterbatasan fasilitas, sumber daya manusia, serta koordinasi antarlembaga masih menjadi tantangan yang perlu diatasi. Oleh karena itu, desain ideal SPPA ke depan diharapkan mampu mengakomodasi kondisi sosial di berbagai wilayah Indonesia dengan pendekatan yang berkeadilan, ramah anak, berbasis nilai lokal, dan berorientasi pada pemulihan.

Hasil penelitian ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi ilmiah dan praktis bagi aparat penegak hukum serta para pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan dan desain Sistem Peradilan Pidana Anak yang lebih humanis, efektif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.

Share
Tags:

Contact Us

×