Fakultas Hukum UPNVJ Gelar Review Kurikulum Program Studi Magister Hukum untuk Penguatan Kualitas Akademik
- Jumat, 19 Juni 2026
- HUMAS FH UPNVJ
- 0
Jakarta, 18 Juni 2026 – Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta (UPNVJ) menyelenggarakan Rapat Review Kurikulum Program Studi Magister Hukum pada Kamis, 18 Juni 2026, bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Fakultas Hukum. Kegiatan ini dipimpin oleh Pelaksana Harian Dekan Fakultas Hukum Dr. Beniharmoni Harefa, S.H., M.H. dan dihadiri oleh para guru besar, dosen, serta pengelola Program Studi Magister Hukum sebagai bagian dari upaya penyempurnaan kurikulum yang akan diterapkan pada Tahun Akademik 2026/2027.
Review kurikulum dilakukan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 yang memberikan ruang bagi perguruan tinggi untuk melakukan penyesuaian struktur kurikulum. Dalam pemaparannya, Kepala Program Studi Magister Hukum, Dr. Muhammad Helmi Fahrozi, S.H.I., S.H., M.H., menjelaskan bahwa rancangan perubahan kurikulum mencakup penyesuaian jumlah SKS dari 55 SKS menjadi 37 SKS dengan tetap memenuhi ketentuan minimal yang berlaku. Selain itu, kurikulum juga dirancang untuk memberikan peluang kepada mahasiswa menyelesaikan studi dalam waktu tiga semester atau satu setengah tahun.
Pembahasan dalam forum berlangsung dinamis dengan berbagai masukan dari para guru besar dan dosen. Sejumlah peserta rapat menekankan pentingnya mempertahankan kualitas akademik Program Studi Magister Hukum di tengah upaya percepatan masa studi. Mayoritas peserta juga berpandangan bahwa tesis perlu tetap dipertahankan sebagai bentuk utama tugas akhir mahasiswa karena memiliki peran penting dalam mengukur kemampuan penelitian dan analisis hukum secara komprehensif.
Berbagai usulan turut disampaikan terkait struktur kurikulum, penyesuaian nomenklatur mata kuliah, penyusunan Rencana Pembelajaran Semester (RPS), serta penguatan substansi pembelajaran agar tetap relevan dengan kebutuhan akademik dan perkembangan ilmu hukum. Forum juga menyoroti pentingnya memastikan bahwa pengurangan bobot SKS tidak mengurangi capaian pembelajaran maupun mutu lulusan yang dihasilkan.
Dr. Beniharmoni Harefa, S.H., LL.M., menyampaikan bahwa perubahan kurikulum bertujuan untuk menyesuaikan regulasi sekaligus membuka peluang percepatan masa studi bagi mahasiswa. Namun demikian, seluruh mekanisme akademik yang diterapkan tetap harus menjamin kualitas lulusan dan standar pendidikan tinggi yang berlaku.
Sebagai hasil rapat, disepakati bahwa rancangan kurikulum Program Studi Magister Hukum masih memerlukan pembahasan dan penyempurnaan lebih lanjut. Program studi juga diminta untuk menyusun kembali rancangan kurikulum, RPS, dan silabus berdasarkan berbagai masukan yang telah diberikan oleh para peserta rapat. Hasil penyempurnaan tersebut selanjutnya akan dibahas kembali bersama pimpinan fakultas sebelum ditetapkan dan diimplementasikan pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027.
Melalui kegiatan review kurikulum ini, Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan, menjaga relevansi kurikulum dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan masyarakat, serta menghasilkan lulusan Magister Hukum yang unggul, kompetitif, dan berintegritas.
