Mahasiswa FH UPNVJ Ikuti Hari Kedua BPA Fair 2026
- Rabu, 20 Mei 2026
- HUMAS FH UPNVJ 3
- 0
Jakarta, 20 Mei 2026 — Kegiatan BPA Fair 2026 kembali dilaksanakan pada hari kedua dengan agenda visitasi dan edukasi di Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia, Jl. Kebagusan Raya No. 36, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 20 Mei 2026 ini diikuti oleh kelompok mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta yang berbeda dari hari pertama.
Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa FH UPNVJ didampingi oleh Dr. Muthia selaku perwakilan Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta. Kegiatan diawali dengan visitasi di lingkungan Badan Pemulihan Aset untuk memperkenalkan proses pengelolaan aset sitaan, sistem pelelangan, serta mekanisme pemulihan aset negara. Melalui agenda tersebut, mahasiswa memperoleh pemahaman langsung mengenai bagaimana barang sitaan dikelola dalam kerangka penegakan hukum, mulai dari aspek administrasi, hukum, hingga pemulihan nilai ekonomi aset.
Pada sesi utama, mahasiswa mengikuti talkshow yang menghadirkan narasumber dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Republik Indonesia, yaitu Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. Dalam sesi tersebut, mahasiswa memperoleh penjelasan mengenai urgensi keberadaan Badan Pemulihan Aset dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Materi yang disampaikan menekankan bahwa pemulihan aset menjadi instrumen penting untuk memastikan penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mampu mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana agar dapat memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.
Selain membahas urgensi keberadaan Badan Pemulihan Aset, materi juga menguraikan perbandingan sistem pemulihan aset di beberapa negara. Perbandingan tersebut mencakup negara-negara yang menganut sistem hukum common law dan negara-negara yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental. Melalui pemaparan tersebut, mahasiswa memperoleh pemahaman bahwa setiap sistem hukum memiliki pendekatan yang berbeda dalam menelusuri, membekukan, merampas, dan memulihkan aset hasil tindak pidana. Perbedaan tersebut terlihat dari mekanisme kelembagaan, prosedur hukum, kewenangan aparat penegak hukum, serta model pengembalian aset kepada negara.
Materi tersebut juga memberikan gambaran bahwa pembentukan Badan Pemulihan Aset menjadi kebutuhan strategis dalam memperkuat efektivitas penegakan hukum di Indonesia. Keberadaan badan ini tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan barang sitaan, tetapi juga dengan upaya membangun sistem pemulihan aset yang lebih terarah, terintegrasi, dan sejalan dengan perkembangan praktik internasional.
Selain itu, kegiatan juga menghadirkan Syukriah HG, Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Dalam sesi tersebut, mahasiswa memperoleh pemahaman mengenai aspek teknis dan administratif dalam pelaksanaan lelang, termasuk mekanisme pelelangan barang sitaan sebagai bagian dari proses pemulihan aset.
Mahasiswa juga menyaksikan proses pelelangan barang sitaan secara langsung. Agenda ini menjadi bagian dari edukasi praktis agar mahasiswa tidak hanya memahami konsep pemulihan aset secara teoritis, tetapi juga dapat melihat tahapan hukum, administrasi, dan finansial yang harus dilalui dalam proses pelelangan aset hasil tindak pidana.
Pada hari kedua, turut dilaksanakan agenda pemusnahan barang sitaan palsu berupa jam tangan palsu. Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap barang hasil pelanggaran hukum serta perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual. Melalui kegiatan ini, mahasiswa memahami bahwa pengelolaan barang sitaan tidak selalu berakhir pada pelelangan. Dalam kondisi tertentu, barang sitaan dapat dimusnahkan apabila tidak layak edar, melanggar ketentuan hukum, atau berkaitan dengan pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Salah satu mahasiswa peserta kegiatan menyampaikan bahwa BPA Fair 2026 memberikan pengalaman baru dalam memahami pengelolaan aset sitaan. Menurutnya, kegiatan tersebut membuka wawasan mahasiswa mengenai pentingnya pemulihan aset dalam penegakan hukum modern.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat karena kami bisa memahami langsung mengapa Badan Pemulihan Aset dibutuhkan dalam sistem hukum Indonesia. Kami juga mendapat gambaran bahwa negara lain memiliki model pemulihan aset yang berbeda, sehingga Indonesia perlu memiliki sistem yang kuat, jelas, dan efektif,” ujar salah satu mahasiswa peserta kegiatan.
Mahasiswa lainnya menyampaikan bahwa kegiatan ini memberikan pemahaman praktis mengenai hubungan antara pemulihan aset, pelelangan, dan pemusnahan barang sitaan.
“Kesan saya, kegiatan ini sangat menarik karena kami bisa melihat secara langsung proses pelelangan dan pemusnahan barang sitaan. Dari kegiatan ini, kami memahami bahwa pemulihan aset tidak hanya berbicara tentang barang yang dilelang, tetapi juga tentang bagaimana negara mengelola hasil penegakan hukum secara transparan dan bertanggung jawab,” ungkap mahasiswa peserta lainnya.
Secara keseluruhan, BPA Fair 2026 memberikan pengalaman pembelajaran praktis bagi mahasiswa Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta. Melalui kegiatan ini, mahasiswa memperoleh pemahaman mengenai urgensi keberadaan Badan Pemulihan Aset, perbandingan sistem pemulihan aset di berbagai negara, pengelolaan barang sitaan, mekanisme pelelangan, pemusnahan barang hasil pelanggaran hukum, serta peran institusi kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
