Jakarta — Koordinator Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta, Muthia Sakti, hadir sebagai narasumber dalam siaran radio RPK FM pada kegiatan bertajuk “Transisi Energi dan Keadilan Ekologis dalam Perlindungan Konsumen PLTS Atap”. Dalam kesempatan tersebut, dibahas berbagai tantangan transisi energi di Indonesia dari sudut pandang hukum dan perlindungan konsumen.

Muthia menjelaskan bahwa transisi energi tidak lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan dalam mendukung target Indonesia menuju Net Zero Emission tahun 2060. Namun demikian, menurutnya, percepatan penggunaan energi terbarukan harus berjalan seiring dengan penguatan perlindungan konsumen dan kepastian hukum.

“Ketika negara mendorong penggunaan energi terbarukan seperti PLTS atap, masyarakat bukan hanya menjadi objek kebijakan, tetapi juga konsumen yang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, keamanan, dan informasi yang jelas,” ujarnya.

Ia menilai, saat ini masyarakat mulai menunjukkan ketertarikan terhadap penggunaan panel surya karena dianggap lebih ramah lingkungan dan berpotensi menghemat biaya listrik. Akan tetapi, masih banyak masyarakat yang belum memahami aspek teknis maupun hukum terkait PLTS atap, mulai dari kualitas produk, biaya pemasangan, masa pakai, layanan purna jual, hingga mekanisme penyelesaian sengketa apabila terjadi permasalahan.

Berita Terkait :  Membahas Analisis Dampak Regulasi dengan Metode RIA & ROCCIPI, Dr. Diani Sadiawati, SH, LLM Menjadi Narasumber Legislative Drafting Training Intermediate Level

Selain itu, Muthia juga menyoroti tantangan besar dalam transisi energi yang melibatkan banyak stakeholder, mulai dari pemerintah, PLN, pelaku usaha, industri, lembaga pembiayaan, hingga masyarakat sebagai konsumen. Menurutnya, keberhasilan sustainable energy transition sangat bergantung pada sinergi dan koordinasi antar pihak.

Dalam konteks perlindungan konsumen, ia menekankan pentingnya hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk dan layanan energi terbarukan. Di samping itu, masyarakat juga berhak atas keamanan instalasi, kepastian regulasi, serta akses terhadap mekanisme penyelesaian sengketa yang mudah dan adil.

Muthia turut menyoroti pentingnya standarisasi industri energi terbarukan di tengah meningkatnya penggunaan produk PLTS, baik dari dalam negeri maupun impor. Menurutnya, percepatan transisi energi tidak boleh hanya berorientasi pada pencapaian target semata tanpa memperhatikan kualitas produk, keamanan konsumen, dan kesiapan rantai pasok industri nasional.

“Jangan sampai fokus kita hanya mengejar target energi hijau, tetapi kualitas produk, pengawasan, dan perlindungan masyarakat justru terabaikan,” jelasnya.

Berita Terkait :  Magang MBKM di PertaMC: Langkah Strategis Mahasiswa Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta Menuju Dunia Profesional

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengembangan energi terbarukan saat ini mulai dilakukan di berbagai wilayah Indonesia, baik di kawasan industri dan perkotaan seperti Jakarta dan Jawa Barat, maupun di wilayah terpencil dan kepulauan yang memiliki potensi energi surya besar. Menurutnya, energi terbarukan juga dapat menjadi solusi dalam memperluas akses energi dan memperkuat ketahanan energi nasional secara berkelanjutan.

Dalam diskusi tersebut, Muthia juga menyoroti meningkatnya komitmen perusahaan terhadap penggunaan energi bersih sebagai bagian dari prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Namun demikian, ia mengingatkan bahwa transisi energi harus tetap menjamin keadilan akses bagi masyarakat luas dan tidak hanya dinikmati kelompok atau sektor tertentu saja.

Sebagai penutup, Muthia menegaskan bahwa keberhasilan transisi energi tidak hanya diukur dari banyaknya teknologi yang terpasang atau besarnya target pengurangan emisi yang dicapai, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat sebagai konsumen merasa aman, terlindungi, dan memperoleh manfaat secara nyata dari proses transisi tersebut.

Share
Tags:

Contact Us

×