Dr. Ahmad Ahsin Thohari, S.H., M.H Bahas UU Ormas dan UU Pemilu dalam Perspektif HAM di Kementerian Hak Asasi Manusia RI
- Jumat, 1 Mei 2026
- HUMAS FH UPNVJ 3
- 0
Jakarta, 1 April 2026 – Ahmad Ahsin Thohari, menjadi narasumber dalam “Konsinyering Penyusunan Analisis dan Evaluasi Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Perundang-undangan dari Perspektif HAM” yang diselenggarakan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (HAM RI), Selasa, 28 April 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Oakwood Suites Hotel, Jakarta, ini dihadiri oleh perwakilan dari kementerian/lembaga pemerintah, tenaga ahli, dan akademisi, dengan fokus pada evaluasi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) dan Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dalam perspektif HAM.
Dalam paparannya yang berjudul “Kebebasan dan Kekuasaan dalam Demokrasi: Menimbang UU Ormas dan UU Pemilu dalam Perspektif HAM”, Ahmad Ahsin Thohari menekankan pentingnya melihat hukum tidak hanya dari aspek konstitusionalitas, tetapi juga dari sisi keadilan substantif.
“Suatu undang-undang tidak cukup hanya konstitusional, tetapi juga harus adil secara substantif dan selaras dengan prinsip hak asasi manusia,” ujarnya.
Dalam pembahasan UU Ormas, ia menyoroti beberapa isu krusial, antara lain norma yang bersifat luas dan multitafsir; dominasi kewenangan pemerintah dalam penjatuhan sanksi; danpembubaran ormas tanpa proses peradilan.
Menurutnya, kondisi ini berpotensi melemahkan prinsip due process of law dan membatasi kebebasan berserikat (freedom of association) sebagai bagian dari hak asasi manusia.
“Pendekatan yang terlalu menekankan kontrol negara berisiko menggeser perlindungan kebebasan sipil,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengusulkan agar ke depan dilakukan reformulasi mendasar terhadap UU Ormas, dengan beberapa arah kebijakan yang tegas, yaitu penegasan norma larangan secara limitatif dan tidak multitafsir; pengembalian mekanisme pembubaran ormas melalui proses peradilan (judicial process); serta pembatasan kewenangan eksekutif melalui penguatan mekanisme checks and balances.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa negara tetap mampu menjaga ketertiban umum tanpa mengorbankan prinsip negara hukum dan perlindungan HAM.
“Penguatan negara tidak boleh dilakukan dengan melemahkan kebebasan sipil. Justru negara hukum yang kuat adalah yang mampu mengendalikan kekuasaannya sendiri melalui mekanisme hukum yang adil,” tegasnya.
Dalam pembahasan Undang-Undang Pemilu, Ahmad Ahsin Thohari menyoroti dua instrumen kunci dalam desain sistem politik, yakni ambang batas pencalonan presiden (presidential nomination threshold) dan ambang batas parlemen (parliamentary threshold), yang sama-sama memiliki implikasi langsung terhadap kualitas demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia.
Terkait presidential nomination threshold, ia menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan putusan tersebut, ketentuan ambang batas pencalonan presiden tidak lagi berlaku.
MK menegaskan bahwa seluruh partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, tanpa dibatasi oleh ambang batas tertentu. Prinsip ini dipandang sebagai bagian dari kedaulatan rakyat dan jaminan kesetaraan dalam kompetisi politik.
Sementara itu, dalam konteks parliamentary threshold, Ahmad Ahsin Thohari mengomentari Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menyatakan bahwa ketentuan ambang batas parlemen tetap konstitusional untuk Pemilu 2024, namun bersifat konstitusional bersyarat untuk pemilu berikutnya. MK menegaskan bahwa besaran ambang batas harus didasarkan pada metode dan argumentasi yang rasional serta tidak menimbulkan ketidakadilan dalam hasil pemilu.
MK juga menyoroti adanya disproporsionalitas dalam hasil pemilu, yang ditandai dengan banyaknya suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi parlemen (wasted votes), sebagai akibat dari desain ambang batas yang tidak berbasis metodologi yang memadai.
Dalam perspektif hak asasi manusia, Ahmad Ahsin Thohari menilai bahwa kedua isu tersebut mencerminkan dua sisi dari persoalan yang sama, yakni akses politik dan kualitas representasi.
Di satu sisi, penghapusan presidential nomination threshold memperluas akses pencalonan dan memperkuat hak untuk dipilih serta kesetaraan kesempatan dalam kompetisi politik. Di sisi lain, keberadaan parliamentary threshold yang tidak dirancang secara rasional justru berpotensi mengurangi nilai suara pemilih dan melemahkan hak atas representasi yang setara.
“Kita melihat dua arah yang berbeda dalam desain sistem pemilu. Di satu sisi, akses pencalonan menjadi lebih terbuka pasca putusan MK. Namun di sisi lain, persoalan representasi masih menjadi pekerjaan rumah, khususnya terkait hilangnya suara pemilih akibat ambang batas parlemen yang irasional,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa ke depan, reformasi UU Pemilu harus dilakukan secara komprehensif, tidak parsial, dengan memperhatikan keseimbangan antara keterbukaan akses politik dan keadilan dalam representasi.
“Desain sistem pemilu harus menjamin bahwa setiap warga negara tidak hanya memiliki hak untuk berpartisipasi, tetapi juga memiliki nilai suara yang setara dalam hasil akhir. Di situlah letak substansi demokrasi yang berbasis hak asasi manusia,” tegasnya.
Kegiatan konsinyering ini merupakan bagian dari upaya Kementerian HAM RI dalam menyusun analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan yang lebih responsif terhadap prinsip-prinsip HAM, sekaligus memastikan bahwa setiap regulasi tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil secara substantif.
Melalui pendekatan evaluasi berbasis indikator HAM, kementerian berupaya mengidentifikasi kesenjangan antara norma hukum dan praktik implementasinya, termasuk potensi pembatasan hak serta distorsi dalam distribusi kekuasaan dan akses politik.
Proses ini juga diarahkan untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan yang tidak bersifat parsial, melainkan mampu memperbaiki desain regulasi secara sistemik, baik dalam aspek kebebasan sipil maupun hak politik warga negara.
Dengan melibatkan akademisi, pakar, tenaga ahli, dan pemangku kepentingan lintas sektor, kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kualitas pembentukan hukum di Indonesia agar lebih transparan, akuntabel, dan selaras dengan standar hak asasi manusia, serta pada akhirnya mendukung terwujudnya demokrasi yang inklusif, partisipatif, dan berkeadilan.
