Skill Up 1.0 SEMA FH UPN “Veteran” Jakarta: Mengkaji Judicial Review Kebijakan Sawit dalam Perspektif Konstitusi dan Lingkungan
- Senin, 27 April 2026
- HUMAS FH UPNVJ 3
- 0
Jakarta, 25 April 2026 —Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) Senat Mahasiswa Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta (SEMA FH UPNVJ) menyelenggarakan Program Kerja Skill Up 1.0 secara daring melalui platform Zoom Meetings pada Sabtu, 25 April 2026. Kegiatan ini mengangkat tema “Judicial Review terhadap Kebijakan Sawit di Era Prabowo: Uji Konstitusionalitas dan Perlindungan Lingkungan,” yang dipilih sebagai respons atas pentingnya peran judicial review dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya dalam menguji kesesuaian peraturan perundang-undangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Program ini diikuti oleh fungsionaris SEMA FH UPNVJ, delegasi Organisasi Mahasiswa Fakultas Hukum (Ormawa FH), serta Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Hukum (KBM FH). Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini menghadirkan Bapak Gunawan sebagai narasumber yang berkompeten di bidang judicial review serta menjabat sebagai Penasihat Umum Senior IHCS. Kehadiran narasumber diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait praktik pengujian undang-undang serta relevansinya terhadap kebijakan publik yang berdampak luas bagi masyarakat.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa judicial review merupakan mekanisme penting sebagai bentuk kontrol terhadap produk hukum agar tetap selaras dengan konstitusi. Kewenangan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 berada pada Mahkamah Konstitusi, yang dijalankan berdasarkan berbagai landasan hukum, seperti UUD 1945, Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman, serta Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi. Selain itu, dijelaskan pula bahwa dalam pengajuan uji materiil, pemohon harus memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) serta mampu membuktikan adanya kerugian konstitusional yang nyata atau potensial.
Tidak hanya berfokus pada aspek normatif, pembahasan juga diperluas pada konteks kebijakan publik, khususnya sektor kelapa sawit sebagai salah satu komoditas strategis nasional. Sektor ini diketahui memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian negara, baik dari sisi penerimaan negara maupun penyerapan tenaga kerja. Namun demikian, dalam praktiknya, pengelolaan sektor kelapa sawit masih menghadapi berbagai tantangan, seperti ketimpangan distribusi manfaat antara perusahaan besar dan petani, konflik agraria akibat tumpang tindih lahan, serta potensi kerusakan lingkungan yang berdampak jangka panjang.
Lebih lanjut, diskusi juga menyoroti dinamika kebijakan hilirisasi dalam industri kelapa sawit. Meskipun hilirisasi bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah produk, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala struktural, termasuk ketergantungan terhadap harga global serta lemahnya posisi tawar petani dalam rantai produksi. Selain itu, perubahan regulasi yang bergeser dari sanksi pidana menjadi sanksi administratif dalam beberapa kebijakan kehutanan dan perkebunan juga menjadi sorotan, terutama karena dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum serta berpotensi mengabaikan aspek perlindungan lingkungan.
Dalam sesi tanya jawab, narasumber menegaskan bahwa upaya pengujian konstitusional terhadap kebijakan sawit tetap dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk adanya hubungan langsung antara pemohon dengan kerugian konstitusional yang dialami. Diskusi juga mengangkat isu penting mengenai keseimbangan antara penguasaan negara atas sumber daya alam sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945, dengan pengakuan terhadap hak masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Dalam hal ini, negara diposisikan sebagai pemegang mandat dari rakyat yang wajib memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap berorientasi pada keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Selain itu, perbandingan tata kelola industri kelapa sawit antara Indonesia dan Malaysia turut menjadi bagian dari pembahasan. Indonesia dinilai masih menghadapi berbagai tantangan, khususnya dalam penyelesaian konflik agraria dan kepastian hukum atas lahan, yang berdampak pada persepsi global terhadap pengelolaan sawit nasional. Oleh karena itu, diperlukan upaya perbaikan tata kelola yang lebih komprehensif agar sektor ini tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga menjamin aspek keadilan dan keberlanjutan
Sebagai penutup, kegiatan Skill Up 1.0 diakhiri dengan penyerahan sertifikat kepada narasumber sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi yang telah diberikan dalam kegiatan tersebut. Penyerahan sertifikat diwakilkan oleh Ketua SEMA FH UPNVJ, Saudara Rizky Johan Pattiasina. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai hukum konstitusi, khususnya dalam konteks judicial review, serta mampu mengaitkannya dengan dinamika kebijakan publik yang berkembang di Indonesia.
