Sebagai Narasumber, Dr. Beniharmoni Harefa,S.H., LL.M: Kasasi Tidak Dapat Diajukan terhadap Putusan Bebas Berdasarkan KUHAP Baru
- Sabtu, 25 April 2026
- HUMAS FH UPNVJ 3
- 0
Kasasi tidak dapat diajukan terhadap Putusan Bebas Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Hal ini mengemuka pada Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi Undang-Undang Peradilan Militer Pasca KUHAP Baru bagi Hakim Peradilan Militer seluruh Indonesia yang diselenggarakan pada hari Jumat, 24 April 2026 di Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung, berlokasi di Cikopo Selatan, Megamendung, Jawa Barat.
Hadir sebagai pemateri Wakil Dekan Bidang Akademik yang juga Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Dr. Beniharmoni Harefa, SH, LL.M. sebagai narasumber dengan materi terkait Putusan dan Upaya Hukum dalam KUHAP Baru Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Putusan merupakan mahkota seorang Hakim, karena dari putusanlah terlihat pertimbangan, penalaran dan argumentasi hukum seorang hakim.
Salah satu hal yang berubah dalam KUHAP Baru sebagaimana diatur dalam Pasal 299 ayat 2 Pengajuan pemeriksaan kasasi tidak dapat diajukan terhadap a. putusan bebas; b. putusna berupa pemaafan hakim; c.putusan berupa tindakan; d. putusan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun atau pidana denda kategori V; dan e. putusan yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.
Pada KUHAP baru juga mengalami perluasan terhadap jenis putusan. Dalam KUHAP Lama, dikenal hanya tiga jenis putusan: Putusan pemidanaan (veroordeling); Putusan bebas (vrijspraak); Putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging). KUHAP Baru memperluas menjadi lima jenis putusan sebagaimana Pasal 1 angka 18, yaitu: Putusan pemidanaan; Putusan bebas; Putusan lepas; Putusan pemaafan hakim (rechterlijk pardon); Putusan berupa tindakan.
Upaya Hukum Luar Biasa : Peninjauan Kembali (PK) Hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli waris; Pada prinsipnya satu kali, kecuali terdapat novum atau pertentangan putusan; Mengatur jangka waktu dan mekanisme lebih ketat; Wajib ganti rugi dan rehabilitasi jika dikabulkan. Kasasi Demi Kepentingan Hukum, tetap menjadi kewenangan Jaksa Agung untuk meluruskan kesalahan penerapan hukum tanpa merugikan pihak.
Sebagai penutup Dr. Beniharmoni Harefa menegaskan bahwa KUHAP Baru bukan sekadar perubahan redaksional, melainkan perubahan paradigma. Hakim militer sebagai bagian dari sistem peradilan nasional dituntut untuk: Memahami konstruksi norma baru; Menguasai pedoman pemidanaan; Membedakan secara tajam wilayah fakta dan hukum; Menjaga keseimbangan antara kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.
Antusiasme tinggi sangat terasa dari para hakim militer tingkat pertama yang berjumlah sejumlah 40 orang untuk mendalami KUHAP Baru. Diskusi berkembang pada isu-isu krusial seperti potensi bias dalam putusan pemaafan hakim, batasan kasasi, serta implikasi perlindungan terdakwa dalam sistem baru. Pelatihan ini diharapkan menjadi fondasi penguatan profesionalisme hakim militer dalam mengimplementasikan KUHAP Baru secara konsisten, progresif, dan berintegritas.
