Dokumentasi Kegiatan

Jakarta – Bidang Sosial dan Politik Departemen Agitasi dan Propaganda BEM Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta menyelenggarakan kegiatan Diskusi Publik bertajuk “Kriminalisasi Korban dalam Penerapan KUHP Baru: Perspektif Hukum Pidana dan HAM” pada Jumat, 6 Maret 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara luring di Selasar Rumput Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta.

Diskusi publik ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Dr. Handar Subhandi Bakhtiar, S.H., M.H., M.Tr.Adm.Kes., DipFS dan M. Rizki Yudha Prawira, S.H., M.H., serta dipandu oleh moderator Fitrah Seizar Ramadhan.

Kegiatan diawali dengan pemaparan pengantar yang menyoroti bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan bagian dari pembaruan hukum pidana nasional yang bertujuan menyesuaikan sistem hukum dengan perkembangan sosial dan nilai masyarakat. Secara konseptual, hukum pidana memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan hukum, menegakkan keadilan, serta menjaga ketertiban umum.

Berita Terkait :  Prof. Dr. Bambang Waluyo, S.H., M.H. Guru Besar FH UPNVJ menjadi Ketua Penguji Tugas Akhir Dengan Tema Problematika Pembuktian Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi

Namun demikian, dalam praktiknya, penerapan KUHP Baru dinilai masih menimbulkan berbagai problematika, salah satunya potensi terjadinya kriminalisasi terhadap korban. Fenomena ini dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan yang seharusnya menjadikan korban sebagai pihak yang dilindungi.

Dalam pemaparannya, Dr. Handar Subhandi Bakhtiar menjelaskan bahwa KUHP Baru mengedepankan pendekatan restorative justice. Namun, ia menyoroti bahwa dalam implementasinya, masih terdapat potensi terjadinya viktimisasi sekunder, di mana korban justru dapat kembali dirugikan dalam proses hukum, bahkan berisiko menjadi tersangka dalam situasi tertentu.

Sementara itu, M. Rizki Yudha Prawira menyampaikan perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap KUHP Baru. Ia menilai bahwa meskipun KUHP Baru memiliki sejumlah pembaruan yang lebih baik dibandingkan sebelumnya, tetap diperlukan evaluasi dan revisi, terutama pada pasal-pasal yang berpotensi menempatkan korban dalam posisi rentan. Ia juga menekankan bahwa pendekatan restorative justice seharusnya lebih berorientasi pada pemulihan korban, bukan hanya pada pelaku.

Berita Terkait :  Penulisan Artikel Berbasis Penelitian dan Strategi Publikasi Artikel, Prof. Dr. Irwansyah, S.H., M.H. berbicara dalam Kuliah Umum S2 & S3 FH UPNVJ

Diskusi berlangsung secara interaktif dengan sesi tanya jawab yang melibatkan peserta. Berbagai isu turut disoroti, mulai dari mekanisme penerapan restorative justice, peran aparat penegak hukum, hingga pertanggungjawaban institusi dalam menjamin perlindungan terhadap korban.

Dari keseluruhan diskusi, dapat disimpulkan bahwa tantangan utama dalam penerapan KUHP Baru tidak hanya terletak pada substansi aturan, tetapi juga pada implementasi oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan baik dari sisi regulasi maupun praktik penegakan hukum agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap korban serta tercipta sistem hukum yang lebih adil dan berkeadilan.

Share

Contact Us

×