Penyampaian Materi Wakil Dekan Bidang Akademik FH UPNVJ

Wakil Dekan Bidang Akademik yang juga Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Dr. Beniharmoni Harefa, SH, LL.M. menjadi narasumber dalam kegiatan Penguatan Kapasitas Hakim Militer Dalam Memahami Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum Mahkamah Agung pada Jumat 26 Februari 2026 di Ruang Kelas Badan Stajak Kumdil MA Cikopo Selatan, Megamendung, Jawa Barat.

Dalam kegiatan tersebut Dr. Beniharmoni Harefa yang juga sebagai Tenaga Ahli Pemerintah pada Penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) 2025, menyampaikan topik terkait Putusan dan Upaya Hukum Dalam KUHAP Baru. Putusan merupakan mahkota seorang Hakim, karena dari putusanlah terlihat pertimbangan, penalaran dan argumentasi hukum seorang hakim.

Salah satu perubahan fundamental dalam KUHAP Baru adalah perluasan jenis putusan. Dalam KUHAP Lama, dikenal hanya tiga jenis putusan: Putusan pemidanaan (veroordeling); Putusan bebas (vrijspraak); Putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging). KUHAP Baru memperluas menjadi lima jenis putusan sebagaimana Pasal 1 angka 18, yaitu: Putusan pemidanaan; Putusan bebas; Putusan lepas; Putusan pemaafan hakim (rechterlijk pardon); Putusan berupa tindakan.

Berita Terkait :  Mahasiswa Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta Sabet Juara 1 Kompetisi Esai Administrasi Publik Nasional 2025

Upaya Hukum Biasa terdiri dari Banding; Kasasi Pasal 299 ayat (2) KUHAP Baru mengecualikan kasasi terhadap: Putusan bebas; Putusan pemaafan hakim; Putusan tindakan; Perkara dengan ancaman ≤5 tahun; Acara pemeriksaan singkat.

Upaya Hukum Luar Biasa :Peninjauan Kembali (PK) Hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli waris; Pada prinsipnya satu kali, kecuali terdapat novum atau pertentangan putusan; Mengatur jangka waktu dan mekanisme lebih ketat; Wajib ganti rugi dan rehabilitasi jika dikabulkan. Kasasi Demi Kepentingan Hukum, tetap menjadi kewenangan Jaksa Agung untuk meluruskan kesalahan penerapan hukum tanpa merugikan pihak.

Berita Terkait :  Penghitungan Suara PEMIRA FH UPNVJ 2024: Paslon Ketua BEM dan Anggota SEMA Terpilih

Sebagai penutup Dr. Beniharmoni Harefa menegaskan bahwa KUHAP Baru bukan sekadar perubahan redaksional, melainkan perubahan paradigma. Hakim militer sebagai bagian dari sistem peradilan nasional dituntut untuk: Memahami konstruksi normatif baru; Menguasai pedoman pemidanaan; Membedakan secara tajam wilayah fakta dan hukum; Menjaga keseimbangan antara kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.

Antusiasme tinggi sangat terasa dari para hakim militer tingkat pertama yang berjumlah sejumlah 38 orang untuk mendalami KUHAP Baru. Diskusi berkembang pada isu-isu krusial seperti potensi bias dalam putusan pemaafan hakim, batasan kasasi, serta implikasi perlindungan terdakwa dalam sistem baru. Pelatihan ini diharapkan menjadi fondasi penguatan profesionalisme hakim militer dalam mengimplementasikan KUHAP Baru secara konsisten, progresif, dan berintegritas.

Share

Contact Us

×