Jakarta, 21 Februari 2026 — Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (FH UPNVJ) kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan kualitas profesi hukum nasional melalui penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan IX, hasil kolaborasi strategis bersama Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia (DPP IKADIN) dan Dewan Pimpinan Cabang PERADI Jakarta Barat.

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan akademik PKPA, sesi pembelajaran kali ini menghadirkan narasumber internal Fakultas Hukum UPNVJ yang berkompeten di bidang hukum tata negara, Dr. Ahmad Ahsin Thohari, S.H., M.H., dengan materi utama bertajuk “Sistem Peradilan Indonesia”. Materi ini menjadi salah satu fondasi penting dalam membekali para peserta PKPA dengan pemahaman mendalam mengenai konstruksi kekuasaan kehakiman di Indonesia sebagai bekal awal memasuki dunia praktik profesi advokat.

Dalam pemaparannya, Dr. Ahmad Ahsin Thohari menjelaskan bahwa sistem peradilan Indonesia harus dipahami secara utuh melalui dua pendekatan utama, yakni pendekatan fungsional dan pendekatan struktural. Dari sudut pandang fungsional, sistem peradilan berperan sebagai instrumen negara dalam menafsirkan hukum, menerapkan norma hukum, serta menyelesaikan sengketa hukum secara adil dan berimbang. Sementara itu, secara struktural, sistem peradilan Indonesia tersusun atas pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding, hingga pengadilan tingkat kasasi yang bermuara pada Mahkamah Agung sebagai puncak kekuasaan kehakiman.

Ia menegaskan bahwa pemahaman atas struktur dan mekanisme tersebut merupakan kompetensi dasar yang wajib dimiliki oleh setiap calon advokat. “Kekuasaan kehakiman di Indonesia merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan. Seorang advokat harus memahami bagaimana hukum dijalankan secara sistemik agar mampu menjalankan perannya secara profesional dan bertanggung jawab,” jelasnya.

Berita Terkait :  Mahasiswa FH UPNVJ Perkuat Identitas Bela Negara lewat Magang Kampus Merdeka di Pengadilan Militer III-4 Denpasar

Pilar Konstitusional Kekuasaan Kehakiman

Lebih lanjut, Ahsin menyoroti Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional utama yang menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman. Menurutnya, prinsip independensi peradilan merupakan prasyarat mutlak bagi terwujudnya keadilan substantif serta perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.

Dalam konteks tersebut, advokat tidak hanya diposisikan sebagai pelaku teknis hukum, melainkan juga sebagai bagian dari ekosistem penegakan hukum yang memiliki tanggung jawab moral dan etik untuk menjaga marwah peradilan.

Peran Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Hukum Indonesia

Pada sesi berikutnya, Ahsin menguraikan peran strategis Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai dua pilar utama kekuasaan kehakiman di Indonesia. Mahkamah Agung, sebagai lembaga peradilan tertinggi, memiliki kewenangan memutus perkara kasasi, melakukan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, serta memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden dalam hal grasi dan rehabilitasi.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi berperan sebagai penjaga konstitusi dengan kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD 1945, menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, serta menangani perselisihan hasil pemilihan umum. “Kedua lembaga ini memiliki karakter dan kewenangan yang berbeda, namun saling melengkapi dalam menjaga kepastian hukum dan keadilan konstitusional,” ujar Ahsin.

Empat Lingkungan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung

Ahsin juga menjelaskan secara sistematis mengenai empat lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Keempat lingkungan peradilan tersebut memiliki karakteristik, kewenangan, serta hukum acara yang berbeda sesuai dengan jenis perkara yang ditanganinya.

Menurutnya, pemahaman mendalam atas masing-masing lingkungan peradilan menjadi modal penting bagi advokat agar mampu memberikan pendampingan hukum secara tepat, efektif, dan beretika sesuai dengan karakter perkara yang dihadapi.

Berita Terkait :  Selamat Memperingati Hari Raya Imlek "Gong Xi Fa Cai"

Peradilan Khusus sebagai Respons atas Dinamika Hukum Modern

Selain empat lingkungan peradilan utama, Ahsin turut menyoroti perkembangan peradilan khusus yang dibentuk untuk merespons kompleksitas hukum modern. Keberadaan pengadilan khusus seperti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Hak Asasi Manusia, Pengadilan Niaga, Pengadilan Hubungan Industrial, hingga Pengadilan Pajak mencerminkan kebutuhan akan spesialisasi dalam penegakan hukum.

“Advokat dituntut untuk adaptif, terus belajar, dan mengembangkan kompetensi lintas bidang agar mampu menjawab tantangan hukum yang semakin kompleks,” tegasnya.

Tantangan Reformasi Peradilan dan Peran Advokat

Menutup pemaparannya, Ahsin menggarisbawahi sejumlah tantangan besar yang masih dihadapi sistem peradilan Indonesia, mulai dari persoalan integritas, intervensi politik, keterbatasan akses terhadap keadilan, hingga beban perkara yang tinggi di Mahkamah Agung. Dalam konteks ini, advokat diharapkan tidak hanya berorientasi pada kemenangan perkara, tetapi juga berperan aktif dalam mendorong reformasi peradilan dan penguatan supremasi hukum.

Penyelenggaraan PKPA Angkatan IX ini menjadi wujud nyata sinergi antara dunia akademik dan organisasi profesi advokat dalam mencetak sumber daya manusia hukum yang unggul. Melalui kolaborasi antara DPP IKADIN, DPC PERADI Jakarta Barat, dan FH UPNVJ, program ini dirancang tidak hanya untuk meningkatkan kompetensi teknis, tetapi juga membentuk karakter advokat yang berintegritas, profesional, dan berwawasan kebangsaan.

Melalui kegiatan PKPA ini, Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta kembali menegaskan perannya sebagai institusi pendidikan tinggi hukum yang konsisten melahirkan calon advokat berkualitas, menjunjung tinggi etika profesi, serta berlandaskan nilai-nilai bela negara dan tanggung jawab sosial.

Share

Contact Us

×