FH UPNVJ bersama IKADIN dan DPC Peradi Jakarta Barat Resmi Selenggarakan PKPA Angkatan IX di Awal Ramadhan
- Jumat, 20 Februari 2026
- HUMAS FH
- 0
Jakarta, 20 Februari 2026 — Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (FH UPNVJ) kembali menunjukkan komitmen institusionalnya dalam mendukung penguatan profesi advokat di Indonesia melalui penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan IX. Program ini merupakan wujud sinergi strategis antara dunia akademik dan organisasi profesi advokat, yang dilaksanakan melalui kerja sama dengan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia (DPP IKADIN) serta Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta Barat (DPC PERADI Jakarta Barat).
Kegiatan pembukaan PKPA Angkatan IX diselenggarakan secara resmi pada Jumat, 20 Februari 2026, bertempat di Grand Slipi Tower Lantai 5, Jakarta, dan dilaksanakan dengan skema hybrid (luring dan daring melalui Zoom Meeting). Pelaksanaan kegiatan secara hybrid ini mencerminkan adaptasi Fakultas Hukum UPNVJ terhadap perkembangan teknologi informasi, sekaligus memperluas akses pendidikan profesi advokat bagi peserta dari berbagai daerah di Indonesia.
Dalam sambutan kunci yang disampaikan secara virtual, Otto Hasibuan, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), menyampaikan apresiasi atas konsistensi Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta dalam menyelenggarakan PKPA secara berkelanjutan dan berorientasi pada mutu.
Dalam arahannya, Prof. Dr. Otto Hasibuan menegaskan bahwa PKPA memiliki peran strategis dalam sistem penegakan hukum nasional, khususnya dalam mempersiapkan calon advokat yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki integritas moral, etika profesi, serta tanggung jawab sosial yang tinggi. Menurutnya, advokat merupakan salah satu pilar utama penegakan hukum yang berfungsi sebagai penjaga keadilan (guardian of justice) dan pelindung hak-hak konstitusional warga negara, sehingga proses pendidikan profesi advokat harus dilaksanakan secara serius, terstandar, dan bertanggung jawab.
Lebih lanjut, Prof. Otto menekankan pentingnya penerapan prinsip organisasi advokat tunggal (single bar) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Advokat. Ia menegaskan bahwa prinsip single bar bukan dimaksudkan untuk membatasi profesi, melainkan untuk memastikan adanya keseragaman standar pendidikan, kode etik, pengawasan, serta penegakan disiplin profesi advokat di Indonesia. Dengan sistem single bar, kualitas advokat dapat dijaga secara konsisten, sekaligus mencegah terjadinya fragmentasi kewenangan yang berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap profesi advokat.
“PKPA yang diselenggarakan oleh organisasi advokat dalam kerangka single bar menjadi fondasi penting untuk melahirkan advokat yang profesional, independen, dan berintegritas. Melalui sistem ini, advokat tidak hanya dipersiapkan sebagai praktisi hukum, tetapi juga sebagai penegak hukum yang menjunjung tinggi kehormatan dan martabat profesinya,” tegasnya.
Ia juga menggarisbawahi bahwa kolaborasi antara organisasi advokat dan perguruan tinggi, seperti yang dilakukan bersama Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta, merupakan bentuk sinergi ideal dalam memperkuat pendidikan profesi advokat. Kolaborasi tersebut dinilai mampu mengintegrasikan keunggulan akademik dengan kebutuhan praktik hukum, sehingga lulusan PKPA diharapkan siap menghadapi dinamika dan tantangan dunia hukum secara profesional dan beretika.
Sementara itu, Dr. Suherman, S.H., LL.M. selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyelenggaraan PKPA Angkatan IX merupakan bagian integral dari komitmen FH UPNVJ dalam melaksanakan tridarma perguruan tinggi, khususnya pada bidang pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat di sektor hukum.
Dr. Suherman menjelaskan bahwa Fakultas Hukum UPNVJ secara konsisten berupaya menghadirkan pendidikan profesi yang adaptif dan relevan dengan dinamika praktik hukum nasional. Kurikulum PKPA disusun secara komprehensif dengan mengintegrasikan penguatan aspek teoritis, keterampilan praktik hukum, serta pemahaman mendalam mengenai kode etik dan kehormatan profesi advokat.
“Melalui PKPA ini, Fakultas Hukum UPNVJ berkomitmen untuk mencetak calon advokat yang unggul secara keilmuan, profesional dalam praktik, serta memiliki integritas, etika, dan kepekaan sosial dalam menjalankan perannya sebagai penegak hukum,” ujarnya.
Pembukaan PKPA Angkatan IX turut dihadiri oleh sejumlah tokoh hukum nasional dan praktisi senior, antara lain Dr. Suhendra Asido Hutabarat, S.H., M.H., Dr. Rivai Kusumanegara, S.H.,M.H., Genesius Anugerah, S.H. serta Sutrisno, Dr. H. Sutrisno, S.H., M.Hum.
Dalam sambutannya, Dr. Suhendra Asido Hutabarat, S.H., M.H., S.E., M.M., selaku Ketua DPC PERADI Jakarta Barat, menegaskan bahwa peserta PKPA Angkatan IX telah memilih jalur pendidikan profesi yang sah, terstruktur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menekankan bahwa PKPA merupakan tahap awal yang menentukan dalam membangun karakter dan profesionalisme advokat.
Menurutnya, advokat tidak hanya dituntut untuk menguasai aspek teknis hukum, tetapi juga memiliki integritas, keberanian moral, dan kepedulian sosial. Ia mengingatkan bahwa profesi advokat adalah profesi kepercayaan publik yang harus dijalankan dengan menjunjung tinggi kode etik, independensi, serta tanggung jawab terhadap pencari keadilan.
“PKPA harus menjadi ruang pembentukan advokat yang tidak hanya cakap beracara, tetapi juga memiliki kesadaran etik dan komitmen untuk mengabdi kepada masyarakat, termasuk melalui layanan bantuan hukum dan kegiatan pro bono,” ujarnya.
Sementara itu, Dr. Rivai Kusumanegara, S.H., M.H., Sekretaris Jenderal DPP IKADIN, dalam sambutannya menekankan pentingnya kesiapan intelektual dan mental para peserta PKPA dalam menghadapi dinamika praktik hukum yang semakin kompleks. Ia menyampaikan bahwa perkembangan hukum nasional dan global menuntut advokat untuk terus meningkatkan kapasitas diri, baik dari sisi keilmuan, keterampilan, maupun etika profesi.
Ia juga menegaskan bahwa PKPA bukanlah tujuan akhir, melainkan bagian dari proses panjang pembentukan advokat profesional. Oleh karena itu, peserta diharapkan mengikuti seluruh rangkaian pendidikan dengan disiplin, tanggung jawab, dan kesungguhan.
“Advokat masa depan harus adaptif, berwawasan luas, dan tetap teguh menjaga integritas profesinya di tengah berbagai tantangan dan tekanan,” ungkapnya.
Dalam laporannya, Genesius Anugerah, S.H. selaku Ketua Panitia PKPA Angkatan IX, menyampaikan bahwa penyelenggaraan PKPA kali ini dirancang secara sistematis dengan mengedepankan kualitas materi, kedisiplinan pelaksanaan, serta kepatuhan terhadap standar pendidikan profesi advokat.
Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan, baik dari organisasi profesi, institusi akademik, maupun para narasumber dan pengajar. Ia juga mengingatkan para peserta untuk mematuhi tata tertib, menjaga etika akademik, serta mengikuti seluruh rangkaian kegiatan PKPA hingga selesai.
“Keberhasilan PKPA tidak hanya ditentukan oleh penyelenggara, tetapi juga oleh komitmen dan keseriusan peserta dalam mengikuti setiap proses pembelajaran,” tegasnya.
Dari unsur akademisi, Dr. H. Sutrisno, S.H., M.Hum., dalam sambutannya menekankan pentingnya peran pendidikan akademik sebagai fondasi bagi pendidikan profesi advokat. Ia menyampaikan bahwa kolaborasi antara perguruan tinggi dan organisasi profesi merupakan model ideal dalam mencetak advokat yang tidak hanya terampil secara praktik, tetapi juga memiliki landasan teoritis dan pemahaman hukum yang komprehensif.
Ia menegaskan bahwa advokat yang lahir dari proses pendidikan yang baik diharapkan mampu berpikir kritis, objektif, dan menjunjung tinggi nilai keadilan dalam setiap praktik hukumnya.
“PKPA harus menjadi ruang integrasi antara ilmu hukum, etika profesi, dan tanggung jawab sosial, sehingga advokat mampu berperan aktif dalam memperkuat sistem hukum nasional,” ujarnya.
Melalui penyelenggaraan PKPA Angkatan IX ini, Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, bersama Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta Barat dan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia, menegaskan komitmen bersama dalam mencetak calon advokat yang profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi kehormatan serta martabat profesi hukum. Program ini diharapkan dapat melahirkan advokat-advokat muda yang tidak hanya kompeten secara keilmuan dan keterampilan, tetapi juga memiliki kesadaran etis dan kepekaan sosial dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat.
Lebih jauh, PKPA Angkatan IX dipandang sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia hukum di Indonesia. Dengan pendidikan profesi yang terstandar dan berorientasi pada mutu, lulusan PKPA diharapkan siap melanjutkan ke tahapan berikutnya dalam profesi advokat, serta mampu berkontribusi secara nyata dalam membangun sistem penegakan hukum nasional yang adil, transparan, dan berkeadilan sosial.
