Mahasiswa Fakultas Hukum UPNVJ Terlibat Menjadi Saksi Dalam Penyelesaian Kasus Penganiayaan Secara Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
- Kamis, 15 Januari 2026
- HUMAS FH UPNVJ
- 0
Jakarta, 30 September 2025 – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) Muhammad Iqbal dengan NIM 2310611310 dan juga Rafly Ramadhan Fasya dengan NIM 2310611248, mendapatkan kesempatan berharga untuk terlibat langsung dalam proses penyelesaian perkara penganiayaan melalui mekanisme Restorative Justice yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Keterlibatan ini merupakan bagian dari kegiatan akademik yang bertujuan untuk memberikan pengalaman praktis kepada mahasiswa dalam memahami penerapan hukum pidana secara nyata di lingkungan kejaksaan.
Kegiatan berlangsung dengan dihadiri oleh pejabat dan pihak terkait, yaitu Indah Puspitarani, S.H., M.H. selaku Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan, Saparina Syapriyanti, S.H., M.H. selaku Jaksa Penuntut Umum, serta dua tersangka yaitu Nabilla Sagitadewi Hendini alias Abel Sagita dan Utari Nuriskandar. Seluruh pihak hadir untuk mengikuti rangkaian proses Restorative Justice yang menekankan pada penyelesaian secara damai, pemulihan hubungan antara para pihak, serta pencapaian rasa keadilan substantif tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang.
Sebagai mahasiswa yang hadir dan bertugas mengamati, Muhammad Iqbal dan Rafly Ramadhan Fasya berperan sebagai saksi akademis yang mempelajari setiap tahapan penyelesaian perkara, mulai dari pemaparan kronologi, penyampaian permintaan maaf, pembahasan bentuk pemulihan yang disepakati, hingga proses mediasi yang difasilitasi oleh jaksa. Melalui keterlibatan ini, mahasiswa mendapatkan pemahaman langsung mengenai dinamika komunikasi, teknik negosiasi, serta pertimbangan hukum yang digunakan jaksa dalam menentukan kelayakan perkara untuk diselesaikan melalui Restorative Justice.
Pengalaman tersebut memberikan wawasan mendalam tentang bagaimana Kejaksaan Republik Indonesia menjalankan perannya dalam mewujudkan keadilan yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga humanis dan berorientasi pada kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat. Proses Restorative Justice yang berlangsung secara kondusif juga menunjukkan komitmen institusi dalam mendukung pembaruan hukum pidana yang menekankan penyelesaian berbasis dialog, pemulihan, dan pencegahan konflik berkelanjutan.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang pembelajaran praktis bagi Muhammad Iqbal dan Rafly Ramadhan Fasya, tetapi juga memperkaya kualitas pemahaman mahasiswa Fakultas Hukum UPNVJ mengenai implementasi alternatif penyelesaian perkara. Harapannya, pengalaman ini dapat membentuk generasi calon penegak hukum yang lebih peka terhadap nilai keadilan restoratif serta mampu berkontribusi dalam penguatan sistem peradilan pidana di Indonesia.
