Pemusnahan barang bukti inkracht oleh Kejaksaan, melibatkan peserta magang MBKM sebagai pengalaman praktik lapangan

Bogor, 27 Agustus 2025 — Kejaksaan Negeri Kota Bogor melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti pada Rabu pagi sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangan penuntutan terhadap perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini sekaligus menjadi sarana pembelajaran langsung bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (FH UPNVJ) yang tengah mengikuti Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) di institusi tersebut.

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan sekitar pukul 09.00 WIB di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bogor dan mencakup 76 perkara dari periode Mei hingga Juli 2025. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 207,7452 gram netto, ganja seberat 4.889,1743 gram netto, tembakau sintetis seberat 244,184 gram, serta 30.345 butir obat-obatan dari perkara kesehatan. Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti dari tindak pidana lain seperti penganiayaan, perlindungan anak, pencurian, perjudian daring, penggelapan, hingga pembunuhan.

Berita Terkait :  Prof. Dr. Ahmad M Ramli, S.H., M.H., FCB.Arb. Guru Besar FH UNPAD Bahas Dinamika Penggunaan IA dalam Penegakan Hukum Dalam Konferensi Nasional ADHAPER VII

Kehadiran mahasiswa magang MBKM dan peserta praktik kerja lapangan (PKL) menjadi pembeda dalam kegiatan pemusnahan kali ini. Mahasiswa tidak hanya menyaksikan proses secara langsung, tetapi juga terlibat dalam sejumlah tahapan, mulai dari pengecekan administrasi, pemaparan jenis dan jumlah barang bukti, hingga pengawasan pemusnahan barang bukti sesuai dengan prosedur yang berlaku melalui metode pembakaran dan penghancuran.

Para pendamping magang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dari pembelajaran praktis mahasiswa hukum. Melalui keterlibatan langsung tersebut, mahasiswa dapat memahami penerapan asas transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan barang bukti, serta memperoleh gambaran konkret mengenai tahap eksekusi dalam sistem peradilan pidana yang selama ini lebih banyak dipelajari secara teoretis di bangku kuliah.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini turut disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Meilinda, S.H., M.H., beserta jajaran struktural, antara lain Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Bertha Camelia, S.H., Kepala Subbagian Pembinaan Julindra Purnama Jaya, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Indra Gunawan, S.H., M.H. Kehadiran para pejabat dan aparat penegak hukum lainnya juga membuka ruang diskusi bagi mahasiswa mengenai koordinasi antarinstansi dalam penegakan hukum.

Berita Terkait :  Lulusan Hukum Bisnis harus memiliki kemampuan internasional & kemampuan digital, Prof. Dr. Dhaniswara K. Harjono. S.H., M.H., MBA. berbicara dalam Finalisasi Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Prodi Hukum Bisnis FH UPNVJ

Bagi mahasiswa MBKM, keterlibatan dalam kegiatan ini menjadi pengalaman berharga karena memberikan pemahaman langsung mengenai pentingnya ketelitian dalam verifikasi barang bukti, standar operasional pemusnahan, serta pertanggungjawaban publik dalam setiap tindakan penegakan hukum.

Dengan demikian, kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Kota Bogor tidak hanya merepresentasikan penegakan hukum, tetapi juga berfungsi sebagai media pembelajaran praktis bagi mahasiswa hukum. Program Magang MBKM di Kejaksaan Negeri Kota Bogor menunjukkan komitmen institusi dalam mendukung penguatan kompetensi mahasiswa melalui pengalaman empiris yang relevan dengan praktik penegakan hukum.

Share

Contact Us

×