Dokumentasi Magang Mahasisw

Jakarta, 14 November 2025 — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mendorong amandemen Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji guna memperkuat struktur permodalan serta meningkatkan perlindungan dana jamaah. Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan pada Kamis, 14 November 2025, bertempat di Hotel Gran Melia Jakarta.

FGD ini menjadi forum strategis untuk mematangkan rumusan perubahan regulasi, menyelaraskan pandangan teknis dan strategis, serta mengidentifikasi berbagai tantangan dalam pengelolaan keuangan haji. Diskusi melibatkan pemangku kepentingan internal BPKH, antara lain Anggota Badan Pelaksana, jajaran Deputi dan Divisi terkait, Sekretariat Badan, Dewan Pengawas, serta perwakilan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Secara umum, pembahasan difokuskan pada upaya peningkatan tata kelola, akuntabilitas, dan keberlanjutan pengelolaan dana haji. Salah satu isu utama yang mengemuka adalah perlunya penguatan struktur permodalan BPKH guna mendukung ekspansi pengelolaan serta memitigasi risiko tak terduga. Sejumlah peserta mengusulkan penambahan sumber cadangan modal, tidak hanya dari surplus internal, tetapi juga melalui kemungkinan penambahan ekuitas dari pemerintah.

Berita Terkait :  2 Dosen Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta meraih Capaian Jabatan Fungsional Lektor Kepala
Suasana FGD Amandemen UU Nomor 34 Tahun 2014 di Hotel Gran Melia Jakarta, 14 November 2025

Namun demikian, penguatan modal tersebut juga disertai dengan kehati-hatian terhadap risiko investasi, khususnya investasi langsung yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi dan likuiditas rendah. Beberapa peserta menekankan pentingnya pembatasan porsi investasi langsung serta penguatan manajemen likuiditas. Selain itu, turut dibahas peluang perluasan instrumen investasi dan penguatan sinergi antara pengelolaan dana haji dan umrah.

Isu strategis lainnya yang menjadi sorotan utama, terutama dalam sesi penutup dan masukan dari Baleg DPR RI, adalah status hukum BPKH dan penerapan prinsip nirlaba. Perwakilan Baleg DPR menyoroti dilema BPKH yang dituntut bekerja optimal namun dibatasi oleh prinsip nirlaba, serta membuka wacana perlunya penegasan status kelembagaan yang lebih mandiri dan berorientasi pada efektivitas pengelolaan. Dalam konteks ini, muncul usulan penghapusan frasa “nirlaba” dalam beberapa pasal tertentu serta penguatan Business Judgment Rule sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pejabat pengelola.

Berita Terkait :  Dr. Rafizah Abu Hassan UITM Malaysia Menjadi Salah Seorang Narasumber Dalam Seminar Internasional FH UPN “Veteran” Jakarta

Kegiatan FGD ini juga diikuti oleh Rasya Arafah dengan NIM 2310611349, mahasiswa Fakultas Hukum yang tengah melaksanakan program magang di Badan Pengelola Keuangan Haji. Melalui kegiatan ini, mahasiswa memperoleh pemahaman langsung mengenai dinamika perumusan kebijakan publik, khususnya dalam pengelolaan keuangan haji dan pembentukan regulasi strategis.

Sebagai kesimpulan, FGD menegaskan perlunya penegasan norma terkait kedudukan BPKH sebagai wakil sah jamaah haji, mekanisme setoran dan rekening individual, serta penguatan perlindungan hukum. Revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji juga perlu diselaraskan dengan regulasi lain di bidang penyelenggaraan haji dan umrah guna menghindari tumpang tindih pengaturan. Usulan penambahan norma baru selanjutnya disepakati untuk dibahas lebih lanjut melalui Panitia Kerja atau pimpinan fraksi di DPR RI.

Share

Contact Us

×