Terdapat beberapa alasan KUHAP lama diperbarui dengan KUHAP baru diantaranya usia KUHAP lama 1981 yang kurang lebih sudah 44 tahun. Penyesuaian dengan KUHP Nasional UU No 1 Tahun 2023 yang akan berlaku 2 Januari 2026. Serta mengoptimalkan perlindungan Hak Asasi Manusia(HAM), merupakan alasan-alasan mendasar pembaharuan dari hukum acara pidana Indonesia, ujar Dr. Beniharmoni dalam pemaparannya.
Beberapa hal yang baru dalam KUHAP antara lain: mekanisme keadilan restoratif; hak saksi, korban, penyandang disabilitas, perempuan dan orang lanjut usia; penguatan peran advokat; perluasan objek praperadilan; perubahan alat bukti yang sah; putusan pengadilan dan sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi. Demikian disampaikan Dr. Beniharmoni Harefa yang juga sebagai Tenaga Ahli Pemerintah pada Penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) 2025.
Pembuktian pada KUHAP Baru menegaskan alat bukti terdiri atas: Keterangan Saksi; Keterangan Ahli; surat; keterangan Terdakwa; barang bukti; bukti elektronik; pengamatan hakim; dan segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.