Jakarta, 20 November 2025 — Taupiqqurrahman, SH, M.Kn Dosen Prodi Hukum Bisnis yang juga Wakil Dekan FH UPN Veteran Jakarta sebagai narasumber pada kegiatan Forum Nasional Pembentukan Prodi Hukum Bisnis. Kegiatan diawali oleh Laporan dari ketua Panitia Rianda Dirkareshza, SH, MH, sambutan dari Dekan FH UPN Veteran Jakarta Dr. Suherman, SH, MH dan Prof. Dr. Ir. Netti Herawati, M.Si.

Taupiqqurrahman diberi kesempatan pertama sebagai pemateri. Mengawali materi Wakil Dekan tersebut menyampaikan histori regulasi nama Prodi pada jenis Pendidikan akademik dan profesi. Taupiqqurrahman menyampaikan bahwa rumpun keilmuah hukum awalnya hanya ada tiga prodi, yaitu Prodi Hukum Program Sarjana, Prodi Hukum Program Magister dan Prodi Hukum Program Doktor. Seiring dengan perkembangan lahirlah Kepmenristekdikti 257 Tahun 2017 yang mengakomodir bahwa rumpun keilmuan Ilmu hukum bukan hanya prodi hukum saja, namun untuk program sarjana terdapat juga prodi hukum Bisnis dan Prodi Hukum Syariah. Dihadapan delegasi dari 24 perguruan tinggi se Indonesia yang tergabung sebagai inisiator pendirian asosiasi Hukum Bisnis.  Bawha peraturan tentang penamaan prodi sudah beberapa kali dirubah memalui Kepmenristekdikti No. 57 Tahun 2019, Kepdirjen Diktiristek No 163 Tahun 2022 dan terakhir Kepdirjen Dikti No 96 Tahun 2025. Keseluruhan tetap mengatur tentang Prodi Hukum Bisnis.

Berita Terkait :  Mahasiswa FH UPNVJ Laksanakan Penyuluhan Hukum di Desa Buana Jaya melalui Program Aktualisasi Bela Negara (ABN) Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM)

Bila dilihat dari regulasi pembentukan Prodi Hukum Bisnis. Maka Prodi Hukum Bisnis tahun pendiriannya rata-rata di bawah 5 tahun. Dengan tahun yang masih baru, tentu perlu penguatan bersama oleh masing-masing Kaprodi melalui pembentukan Asosiasi.  

Taupiqqurrahman menyampapaikan bahwa Pembentukan Asosiasi yang dilaksanakan di Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta sebenarnya amanah tidak langsung yang ditetapkan melalui Permendikti Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan. Menurut narasumber, Pasal 8 Permen tersebut menegaskan bahwa penyusunan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) pada setiap program studi harus memperhatikan kompetensi utama lulusan. Lebih lanjut dalam Narasumber menjelaskan bahwa Pasal 9 huruf (d) menguraikan kompetensi utama lulusan untuk seluruh program sarjana, termasuk Sarjana Hukum Bisnis. Minimal tersebut meliput pertma Penguasaan konsep teoretis bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu baik umum maupun khusus untuk menyelesaikan masalah secara prosedural sesuai lingkup pekerjaan dan kedua Kemampuan beradaptasi terhadap berbagai situasi perubahan.

Berita Terkait :  Mahasiswi Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta kembali meraih Juara 1 dalam Kompetisi Debat Hukum Nasional

Taupiqqurrahman menegaskan bahwa Dalam Pasal 10 ayat (1) Kompetensi utama lulusan program studi disusun oleh asosiasi program studi sejenis bersama pihak lain yang terkait. Lebih lanjut bila asosiasi program studi belum terbentuk, kompetensi utama lulusan program studi disusun oleh perguruan tinggi. Sehigga tugas utama dalam pembentukan kompetensi lulusan adalah asosiasi program studi. Pembentukan Asosiasi ini Merupakan amanah tidak langsung yang ditetapkan melalui Permendikti 39 Tahun 2025.

Sebelum narasumber menutupi materi, terkait dengan asosiasi prodi tidak diatur dalam Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Permen Ristekdikti No. 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Diakhir pertemuan Taupiqqurrahman memberikan 3 (tiga) rekomendasi untuk asosiasi yaitu  Penyusunan bersama kompetensi utama lulusan program Studi. Kesepakatan Penyediaan Lab Mendukung Kompetensi Prodi  dan pembahasan Penentuan Mata Kuliah Wajib Program Studi.

Seminar tersebut merupakan salah satu rangkaian dari kegiatan Forum Nasional Inisiasi Pembentukan Asosiasi Program Studi Hukum Bisnis Indonesia. Ketua Prodi Hukum Bisnis FH UPN Veteran Jakarta Rianda Dirkareshza, SH, MH terpilih sebagai ketua Asosiasi Hukum Bisnis.

Share

Contact Us

×