Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Hukum, Dr. Kaharuddin Dosen FH UPNVJ Sampaikan Gagasan Konsep Penilaian Kepatuhan Hukum
- Senin, 20 Oktober 2025
- HUMAS FH UPNVJ
- 0


Cibubur, 15 Oktober 2025 — Dosen Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ), Dr. Kaharuddin, S.Ag., M.Hum., menjadi narasumber dalam Diskusi Pedoman Penilaian Kepatuhan Hukum yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Kegiatan ini berlangsung di Artotel Living World, Kota Wisata Cibubur, dan dihadiri oleh berbagai perwakilan instansi pemerintahan serta akademisi hukum.
Dalam paparannya yang berjudul “Konsep Kelembagaan Penilaian Kepatuhan Hukum: Studi Perbandingan dengan Lembaga Pembinaan dan Pengawasan”, Dr. Kaharuddin menjelaskan bahwa BPHN tengah mengembangkan instrumen Penilaian Kepatuhan Hukum sebagai bagian dari mekanisme pembinaan dan pengawasan lembaga pemerintah.
Tujuan utama konsep ini adalah untuk memastikan pelaksanaan prinsip negara hukum, mendorong budaya hukum, serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan.
Lebih lanjut, Dr. Kaharuddin menguraikan beberapa aspek utama penilaian, antara lain kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, pelayanan publik, etika dan integritas, pengelolaan keuangan negara, hingga tindak lanjut hasil pengawasan. Penilaian dilakukan melalui pendekatan self-assessment, desk evaluation, verifikasi lapangan, serta risk-based assessment, dengan hasil yang dikategorikan mulai dari “Sangat Patuh” hingga “Kurang Patuh”.
Dalam sesi diskusi, Dr. Kaharuddin juga menekankan pentingnya objektivitas, transparansi, partisipasi, dan proporsionalitas sebagai prinsip dasar dalam melakukan penilaian kepatuhan hukum. Ia menambahkan bahwa hasil dari penilaian ini tidak hanya berfungsi sebagai alat evaluasi, tetapi juga sebagai dasar bagi pembinaan dan perbaikan kelembagaan yang berkelanjutan.
Sebagai penutup, beliau menyampaikan bahwa Konsep Penilaian Kepatuhan Hukum merupakan langkah strategis BPHN untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang berintegritas, transparan, dan patuh terhadap hukum, serta menjadi fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang bersih dan efektif.
