Jakarta, 18 Oktober 2025 — Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (FH UPNVJ) terus berkomitmen meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum, khususnya dalam pemberdayaan masyarakat pencari keadilan. Melalui kegiatan Diklat Paralegal yang diselenggarakan pada Sabtu (18/10), FH UPNVJ menghadirkan narasumber David Nur Iman, S.H., M.H., Penyuluh Hukum Ahli Madya dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.

Dalam paparannya bertajuk “Bantuan Hukum dan Advokasi”, David Nur Iman menekankan bahwa bantuan hukum merupakan instrumen penting dalam mewujudkan akses terhadap keadilan (access to justice) bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok rentan. Ia menjelaskan evolusi konsep bantuan hukum mulai dari masa Romawi, abad pertengahan hingga perkembangan modern di Indonesia yang berpuncak pada lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Berita Terkait :  Penandatanganan PKS dan IA FH UPNVJ dengan FH Universitas Syiah Kuala Banda Aceh

“Paralegal bukan sekadar perpanjangan tangan advokat, melainkan agen perubahan sosial yang menjembatani masyarakat dengan sistem hukum,” jelas David dalam sesinya.

Kegiatan ini juga menjadi ruang pembelajaran interaktif bagi peserta untuk memahami berbagai model bantuan hukum, mulai dari bantuan hukum tradisional, struktural, konstitusional, hingga model gender struktural dan inklusif. Melalui pendekatan ini, paralegal diharapkan mampu mendampingi masyarakat miskin dan kelompok marjinal dengan perspektif keadilan sosial dan kesetaraan gender.

Selain itu, materi juga menyoroti pentingnya peran paralegal dalam advokasi berbasis komunitas, seperti edukasi hukum, pendampingan kasus, penghubung antara masyarakat dan advokat, serta dokumentasi fakta di lapangan. Peserta diajak memahami strategi advokasi yang efektif — mulai dari riset dan komunikasi publik, lobi kebijakan, hingga kolaborasi dengan pemangku kepentingan.

Dalam sesi lanjutan, David juga mengupas Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) dan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sebagai pendekatan penyelesaian konflik yang menekankan pada pemulihan hubungan sosial dan keterlibatan masyarakat. Hal ini relevan dengan paradigma hukum modern yang mengutamakan solusi damai, efisien, dan berkeadilan.

Berita Terkait :  Selamat Hari Bela Negara ke-76!

Dekan Fakultas Hukum UPNVJ, Dr. Suherman, S.H., LL.M., menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari program berkelanjutan fakultas dalam memperkuat kemampuan praktis mahasiswa dan paralegal binaan LKBH FH UPNVJ.

“Kami ingin lulusan dan mitra paralegal tidak hanya memahami teori hukum, tetapi juga mampu menjadi bagian dari sistem keadilan sosial yang aktif dan empatik,” ujarnya.

Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat kolaborasi antara dunia akademik dan lembaga pemerintah dalam memperluas jangkauan bantuan hukum di masyarakat, sekaligus mendukung tujuan besar Fakultas Hukum UPNVJ sebagai kampus bela negara yang menjunjung nilai integritas, profesionalisme, dan empati sosial.

Share

Contact Us

×