FH UPNVJ Gelar Diklat PARALEGAL Perkuat Kompetensi Mahasiswa Hukum Menuju Akses Keadilan Inklusif
- Jumat, 17 Oktober 2025
- HUMAS FH
- 0

Jakarta, 17 Oktober 2025 – Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (FH UPNVJ) kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas dan kapasitas mahasiswa di bidang hukum praktis dengan menyelenggarakan Diklat Paralegal.
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) FH UPNVJ, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, serta Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, yang bertujuan melahirkan generasi paralegal muda yang kompeten, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan hukum bagi masyarakat.
Pelatihan yang berlangsung selama tiga hari ini diikuti oleh 50 mahasiswa FH UPNVJ, dan menghadirkan R.S. Habibi, S.H., M.H., C.L.A., CPM., Penyuluh Hukum Ahli Madya BPHN, sebagai salah satu narasumber utama yang membawakan materi bertajuk “Peran dan Kedudukan Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.”
Dalam paparannya, R.S. Habibi menguraikan secara mendalam tentang dasar hukum keberadaan paralegal di Indonesia, sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013,
Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.
Menurutnya, paralegal memiliki posisi strategis sebagai jembatan antara masyarakat pencari keadilan dan advokat, terutama dalam memberikan bantuan hukum nonlitigasi seperti diklat paralegal hukum, konsultasi hukum, penelitian, mediasi, negosiasi, dan pemberdayaan masyarakat.
“Paralegal bukan hanya asisten hukum, melainkan bagian integral dari sistem keadilan yang menjembatani kebutuhan hukum masyarakat di tingkat akar rumput,” ujar Habibi di hadapan peserta.
“Mereka berperan penting dalam memperluas akses terhadap keadilan, khususnya bagi kelompok miskin dan rentan yang kerap tak tersentuh layanan hukum formal.”
Ia menambahkan, dalam praktiknya paralegal bekerja di bawah koordinasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang telah diverifikasi dan diakreditasi oleh BPHN. Paralegal memiliki hak untuk memperoleh pelatihan, peningkatan kapasitas, dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas pendampingan masyarakat.
Dari “Pokrol” ke Paralegal Profesional: Evolusi Peran dan Etika
Menariknya, Habibi juga menyoroti sejarah perkembangan istilah “paralegal” di Indonesia. Pada masa kolonial Belanda, dikenal istilah gemachtegde atau “pokrol,” yang berarti pembantu hukum rakyat. Namun kini, paralegal telah berevolusi menjadi profesi semi-hukum yang berorientasi kompetensi, memiliki standar etika, dan diakui secara resmi oleh negara.
Dalam konteks global, ia membandingkan definisi paralegal versi American Bar Association (ABA) dan National Association of Licensed Paralegals (UK), yang sama-sama menekankan aspek pendidikan, pelatihan, dan pengawasan profesional oleh advokat.
“Kita sedang membangun ekosistem paralegal yang profesional — bukan sekadar relawan hukum, tapi mitra sejajar advokat dalam pelayanan publik,” jelas Habibi.
Ruang Lingkup Kerja Paralegal: Dari Desa ke Dunia Digital
Dalam sesi diskusi, Habibi menjabarkan lingkup layanan paralegal berdasarkan Permenkumham No. 3 Tahun 2021, antara lain:
Diklat Paralegal hukum dan konsultasi masyarakat,
Investigasi perkara dan penelitian hukum,
Mediasi dan negosiasi,
Pendampingan hukum di luar pengadilan,
Advokasi kebijakan di tingkat desa/kelurahan hingga provinsi,
Pembentukan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), serta
Kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam pembinaan desa sadar hukum.
Ia menekankan bahwa paralegal berperan penting dalam mencegah kriminalisasi masyarakat melalui pendekatan keadilan restoratif dan nonlitigasi, serta berpotensi mengurangi overcapacity lembaga pemasyarakatan (Lapas/Rutan) melalui penyelesaian konflik berbasis komunitas.
“Keadilan bukan hanya di ruang sidang, tetapi juga di ruang kehidupan masyarakat. Di sinilah paralegal bekerja — menghadirkan keadilan yang hidup dan relevan,” tutur Habibi.
Sinergi Advokat, Paralegal, dan Penyuluh Hukum: Pilar Masyarakat Cerdas Hukum
Dalam sesi penutup, Habibi memaparkan konsep kolaboratif antara Advokat, Paralegal, dan Penyuluh Hukum (PH) sebagai tiga aktor kunci dalam pembentukan masyarakat sadar hukum (Masdaskumdil).
Advokat berperan dalam pendampingan litigasi,
Paralegal fokus pada pemberdayaan masyarakat dan penyelesaian nonlitigasi,
Penyuluh Hukum bertugas membina dan memperkuat kelompok keluarga sadar hukum agar tumbuh menjadi Desa Sadar Hukum.
Melalui sinergi ini, diharapkan tercipta masyarakat yang melek hukum, partisipatif, dan inklusif, sejalan dengan visi BPHN: “Masyarakat Cerdas Hukum dan Berkeadilan.”
Kegiatan pelatihan berjalan dinamis dan interaktif. Para mahasiswa tidak hanya menerima teori, tetapi juga diajak berdiskusi mengenai simulasi pendampingan hukum berbasis komunitas, praktik penulisan dokumen hukum sederhana, serta etika profesi paralegal.
Dekan FH UPNVJ, Dr. Suherman, S.H., LL.M, menyampaikan apresiasi kepada narasumber dan BPHN atas kontribusinya dalam memperkuat pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui program pembinaan hukum praktis.
“FH UPNVJ berkomitmen mencetak sarjana hukum yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga peka sosial, empatik, dan siap menjadi pelopor perubahan dalam sistem bantuan hukum nasional,” ungkapnya.