FH UPNVJ Gelar PARALEGAL : “Pengantar Hukum dan Demokrasi” Bersama Analis Hukum BPHN Kemenkumham RI
- Jumat, 17 Oktober 2025
- HUMAS FH
- 0

Jakarta, 17 Oktober 2025 – Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Tahun 2025, Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (FH UPNVJ) menyelenggarakan penyuluhan hukum bertema “Pengantar Hukum dan Demokrasi”, yang menghadirkan Hermansyah, S.H., Analis Hukum Pertama pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, sebagai narasumber utama.
Kegiatan ini merupakan bagian dari kolaborasi antara FH UPNVJ, BPHN Kemenkumham RI, dan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, dalam rangka membekali mahasiswa hukum dengan pemahaman komprehensif tentang konsep dasar negara hukum, demokrasi, dan penegakan hukum berbasis nilai-nilai keadilan sosial.
Dalam sesi diklat paralegal ini, Hermansyah membuka materinya dengan mengajukan pertanyaan reflektif kepada peserta:
“Apa yang Anda ketahui tentang hukum dan demokrasi?”
Pertanyaan ini menjadi pintu masuk bagi peserta — sebagian besar mahasiswa Fakultas Hukum UPNVJ — untuk merenungkan esensi hukum bukan sekadar norma tertulis, tetapi alat keadilan dan instrumen moral masyarakat demokratis.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, Indonesia adalah negara hukum, artinya seluruh kekuasaan harus tunduk pada hukum dan tidak ada kekuasaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Negara hukum yang dianut Indonesia berakar pada konsep “Rechtsstaat” (Eropa Kontinental) dan “Rule of Law” (tradisi Anglo Saxon).
Lebih lanjut, ia memaparkan empat unsur utama negara hukum menurut F. Julius Stahl, yaitu:
Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)
Pembagian Kekuasaan (Trias Politica)
Pemerintahan Berdasarkan Undang-Undang
Peradilan Tata Usaha Negara yang independen
“Negara hukum bukan sekadar sistem aturan, tetapi juga semangat untuk menjamin keadilan, transparansi, dan tanggung jawab dalam setiap tindakan pemerintahan,” jelas Hermansyah.
Demokrasi dan Hukum: Dua Konsep yang Tak Terpisahkan
Hermansyah menjelaskan bahwa demokrasi, secara etimologis, berasal dari bahasa Yunani demos (rakyat) dan cratein (memerintah), yang berarti pemerintahan oleh rakyat. Namun, demokrasi Indonesia memiliki karakter khas, yakni demokrasi yang berlandaskan Pancasila, di mana kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat dan dijalankan dengan semangat musyawarah serta nilai-nilai keadilan sosial.
Ia menekankan bahwa hukum dan demokrasi adalah dua pilar utama negara modern yang saling menguatkan — hukum mengatur jalannya demokrasi agar tidak kebablasan, sementara demokrasi memastikan hukum tetap berpihak pada rakyat, bukan pada kekuasaan.
Asas Hukum dan Prinsip Pemerintahan yang Baik
Dalam materinya, Hermansyah juga menguraikan asas-asas dalam peraturan perundang-undangan, yaitu:
Lex specialis derogat legi generali (aturan khusus mengesampingkan aturan umum)
Lex posterior derogat legi priori (aturan baru mengesampingkan aturan lama)
Lex superior derogat legi inferior (aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang lebih rendah)
Asas legalitas (tidak ada hukuman tanpa dasar hukum)
Selain itu, ia menegaskan pentingnya penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), seperti kepastian hukum, kemanfaatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan tidak menyalahgunakan wewenang sebagai landasan etis bagi setiap tindakan pejabat publik.
“Hukum yang baik bukan hanya yang tertulis rapi dalam undang-undang, tetapi yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ungkapnya.
Kesadaran Hukum dan Peran Paralegal
Hermansyah juga menyoroti pentingnya kesadaran hukum (legal awareness) dalam membangun masyarakat yang taat hukum tanpa paksaan. Menurutnya, kesadaran hukum tumbuh ketika masyarakat memahami nilai-nilai keadilan yang terkandung dalam hukum itu sendiri.
Ia mengutip teori Lawrence M. Friedman tentang tiga elemen sistem hukum:
Struktur hukum (institusi dan lembaga penegak hukum),
Substansi hukum (aturan dan norma hukum), dan
Budaya hukum (nilai dan sikap masyarakat terhadap hukum).
Dari tiga elemen tersebut, budaya hukum menjadi faktor paling menentukan keberhasilan penegakan hukum.
“Paralegal memiliki peran penting sebagai agen perubahan sosial, jembatan antara masyarakat dan sistem hukum. Mereka membantu masyarakat memahami, mengakses, dan memperjuangkan keadilan,” ujar Hermansyah menutup sesinya.
Kegiatan penyuluhan berlangsung dengan suasana aktif dan interaktif. Mahasiswa antusias berdiskusi mengenai isu-isu aktual seperti supremasi hukum, pelanggaran HAM, serta tantangan demokrasi di era digital. Beberapa peserta juga menanyakan hubungan antara hukum dan etika politik dalam menjaga integritas negara hukum.
Koordinator LKBH FH UPNVJ, Dr. Heru Sugiyono, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada narasumber atas penyampaian materi yang aplikatif dan inspiratif.
“Pemahaman mahasiswa tentang hukum dan demokrasi harus berakar pada kesadaran moral dan tanggung jawab sosial. Melalui kegiatan seperti ini, kami ingin menanamkan nilai kejujuran, profesionalisme, dan empati dalam setiap langkah calon sarjana hukum FH UPNVJ,” ujarnya.