Diskusi Strategi Kebijakan Standar Layanan Bantuan Hukum Dan Implementasinya Dalam Praktek Di Lapangan
- Selasa, 23 September 2025
- HUMAS FH
- 0

Jakarta — Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (FH UPNVJ) kembali menunjukkan kontribusinya dalam pengembangan kebijakan hukum nasional. Dr. Heru Sugiyono, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum UPNVJ, menjadi salah satu narasumber dalam Diskusi Strategi Kebijakan dengan topik “Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum”, yang diselenggarakan pada Senin (22/09/2025).
Acara strategis ini berlangsung secara hybrid, bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta dan juga daring, dengan diikuti lebih dari 500 peserta dari seluruh Indonesia. Peserta terdiri dari jajaran Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK) Kementerian Hukum Pusat, perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia, seluruh Organisasi Bantuan Hukum (OBH), kalangan akademisi, masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Antusiasme peserta menggambarkan besarnya kepedulian terhadap peningkatan akses bantuan hukum yang adil dan merata.
Kegiatan dibuka dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta, Romi Yudianto, yang menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa standar layanan bantuan hukum benar-benar hadir bagi masyarakat kurang mampu. Pesan tersebut diperkuat oleh Kepala BSK Hukum, Andry Indrady, yang menekankan bahwa Permenkumham No. 4 Tahun 2021 menjadi instrumen penting dalam menjamin kepastian, transparansi, serta kualitas penyelenggaraan bantuan hukum.
Diskusi dipandu oleh Rudi Zein, News Anchor RRI, dengan menghadirkan tiga narasumber utama:
Yonki Edward Majakirto (Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta)
Masan Nurpian (Badan Pembinaan Hukum Nasional)
Dr. Heru Sugiyono, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum UPNVJ)
Sebagai narasumber I, Yonki memaparkan pentingnya peran Pengawas Daerah (Pawasda) dalam memastikan penyelenggaraan Bantuan Hukum sesuai standar di tingkat daerah.
Sebagai narasumber II, Masan Nurpian menjelaskan bahwa Standar Layanan Bantuan Hukum menjadi pedoman baku yang memastikan kualitas layanan seragam dan layak bagi masyarakat miskin, serta menjadi ukuran minimal dalam pelaksanaan tugas OBH maupun Advokat.
Sementara itu, Dr. Heru Sugiyono sebagai narasumber III memberikan perspektif akademis sekaligus praktis mengenai tantangan nyata di lapangan. Beliau menyoroti sejumlah kendala yang dihadapi OBH dalam implementasi standar layanan, antara lain:
Pembinaan BPHN terhadap OBH yang masih memerlukan penguatan, baik dalam aspek pelaksanaan standar layanan maupun penyusunan SOP.
Persoalan anggaran yang membatasi cakupan pelayanan, sehingga perkara yang tidak memenuhi syarat administratif (misalnya Surat Keterangan Tidak Mampu) atau berada di luar yurisdiksi Kantor Wilayah seringkali hanya tercatat sebagai pro bono dan tidak diakui dalam akreditasi OBH.
Aspek regulasi, terutama pasal-pasal dalam Permenkumham No. 4/2021 yang dinilai belum operasional, seperti mekanisme penilaian Penerima Bantuan Hukum terhadap Pemberi Bantuan Hukum, serta ruang pengaduan yang belum memberi kesempatan klarifikasi bagi OBH.
Menurut Heru, kendala-kendala ini menjadi refleksi penting agar kebijakan tidak hanya ideal di atas kertas, tetapi juga solutif dalam praktik.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif. Peserta dari berbagai daerah menyampaikan pertanyaan, masukan, serta pengalaman langsung terkait implementasi standar layanan bantuan hukum. Forum ini menjadi ruang dialog yang konstruktif untuk merumuskan rekomendasi kebijakan yang lebih operasional, adaptif, dan berpihak pada masyarakat pencari keadilan.
Sebagai penutup, Tessa Harumdila, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, menyampaikan apresiasi atas kontribusi seluruh peserta. Ia menegaskan bahwa diskusi ini adalah langkah penting untuk memperkuat ekosistem bantuan hukum berbasis keadilan substantif, sekaligus mendorong kolaborasi antara pemerintah, OBH, akademisi, dan masyarakat.
Dengan keterlibatan aktif FH UPNVJ melalui kehadiran Dr. Heru Sugiyono, kegiatan ini semakin menegaskan peran strategis perguruan tinggi, khususnya Fakultas Hukum, dalam mengawal kebijakan publik yang berorientasi pada keadilan sosial.