Banten, 25 Agustus 2025 — Tim dosen dan mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) melalui skema Riset Pembangunan Daerah (RISDA) menyelenggarakan pelatihan dengan tema “Tantangan Pelestarian Hutan Adat Kasepuhan Karang dan Peran Strategisnya dalam Penanganan Perubahan Iklim”. Kegiatan ini berlangsung di Rumah Ketua Adat Kasepuhan Karang, Desa Jagaraksa, Kabupaten Lebak, Banten, dengan dihadiri tokoh adat, perangkat desa, serta perwakilan masyarakat setempat. Pelatihan ini bertujuan memperkuat pengetahuan mengenai tata kelola hutan adat sebagai warisan budaya yang relevan untuk menjawab tantangan global. Melalui kegiatan ini, universitas bersama masyarakat adat membangun sinergi pengetahuan antara tradisi dan sains modern.

Dalam sesi pembukaan, Ketua Tim RISDA Rianda Dirkareshza, S.H., M.H. menekankan bahwa menjaga hutan berarti menjaga keseimbangan alam. Segala hasil yang diberikan oleh alam merupakan sumber daya yang jika dikelola dengan bijak akan menyeimbangkan kehidupan masyarakat. Selanjutnya Tim melakukan sesi diskusi dengan Kepala Desa Kasepuhan Karang Jaro Wahid, dalam jawabannya menegaskan bahwa hutan adat di Kasepuhan Karang terbagi dalam tiga kategori utama, yaitu tutupan, garapan, dan titipan. Tutupan adalah kawasan yang tidak boleh dimasuki kecuali untuk kontrol flora dan fauna; sedangkan garapan menjadi sumber ekonomi warga; serta titipan meliputi situs bersejarah, pemakaman, dan sumber air. Pembagian ini bukan sekadar aturan teknis, melainkan filosofi hidup yang menjaga keberlanjutan.

Selain itu, Desa Kasepuhan Karang juga mulai mengadopsi inovasi teknologi dalam pengelolaan hasil hutan dan pertanian. Setiap tanaman diberi tanda koordinat digital lengkap dengan data penanam, tanggal tanam, dan hasil panen. Sistem berbasis internet ini memungkinkan pemantauan pertumbuhan, panen, bahkan kondisi tanaman yang mati. Perhitungan ketersediaan air irigasi juga dilakukan dengan cermat agar sesuai dengan rencana tanam. Integrasi antara kearifan lokal dan teknologi modern ini menunjukkan kemampuan masyarakat untuk beradaptasi dengan perkembangan zaman.

Berita Terkait :  Prof. Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H. Guru Besar FH UPNVJ menjadi salah satu Penguji pada Ujian Promosi Doktor Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta

Dari sisi kelembagaan, Desa Jagaraksa masih berstatus sebagai desa umum, belum diakui secara hukum sebagai desa adat. Menurut Undang-Undang Desa, pengakuan desa adat harus melalui peraturan daerah tingkat kota atau provinsi sebelum diterbitkan Surat Keputusan resmi. Hal ini menjadi tantangan tersendiri, karena tanpa pengakuan formal, banyak hak adat dan mekanisme perlindungan hutan adat belum mendapatkan jaminan hukum yang kuat. Meski demikian, masyarakat tetap konsisten menjaga hutannya berdasarkan nilai-nilai warisan leluhur, tanpa menunggu legitimasi formal dari negara.

Diskusi dilanjutkan dengan Kepala Adat (biasa disebut sebagai Babeh) dan perwakilan warga desa mengenai beberapa hal dalam pengelolaan kelestarian hutan dan budaya adat yang masih dijaga. Pada dasarnya, prinsip pengelolaan hutan di Kasepuhan Karang tidak dikuasakan pada lembaga tertentu, melainkan menjadi tanggung jawab kolektif seluruh warga desa. Nilai ini ditanamkan sejak kecil dalam keluarga sehingga menjaga hutan dianggap sebagai bagian alami dari kehidupan sehari-hari. Sejatinya tidak terdapat aturan dan hukuman yang mengikat di desa ini, melainkan terdapat kebiasaan dalam beberapa acara adat dalam penanaman hingga musim panen tanaman padi dan penentuan tanggal dalam kegiatan yang berkenaan dengan desa. Adapun dalam hal sanksi yang diterapkan jika terdapat pelanggaran internal warga desa biasanya diselesaikan secara musyawarah di Rumah Gede milik Ketua Adat, seperti pelanggaran batas garapan dan penebangan pohon di sekitar mata air diterapkan ketat demi melindungi ekosistem. Jika terdapat warga adat menebang pohon sekitar mata air, akan diwajibkan menanam tiga pohon sebagai ganti satu pohon yang ditebang. Aturan tersebut sederhana, tetapi tetap efektif ini mencerminkan kearifan lokal dalam menjaga kelestarian lingkungan dan dengan upaya penyelesaian melalui musyawarah mufakat.

Berita Terkait :  Pelantikan Himpunan Mahasiswa Magister Hukum UPN Veteran Jakarta

Masyarakat Kasepuhan Karang memiliki pandangan unik tentang perubahan iklim. Bagi mereka, istilah perubahan iklim bukanlah faktor utama yang mereka pahami, tetapi rusaknya hutanlah yang sesungguhnya memicu ketidakseimbangan bumi. “Jika hutan hancur, maka bumi pun hancur, dan iklim akan mengikuti.” Meskipun demikian, warga tetap menyadari dampak kemarau panjang yang bisa mengurangi hasil pertanian. Namun bagi sebagian besar masyarakat, kedekatan dengan sumber air membuat mereka lebih resilien menghadapi perubahan musim.

 

Penelitian ini tidak hanya membahas aspek ekologis, tetapi juga menyentuh dimensi sosial, budaya, dan ekonomi. Masyarakat adat memandang hutan sebagai sumber kehidupan: dari hutanlah mereka memperoleh pangan, air, dan bahan kebutuhan sehari-hari. Oleh karena itu, menjaga hutan sama artinya dengan menjaga keberlangsungan hidup bersama. Dalam diskusi ini ditegaskan pula bahwa semua warga wajib menjaga kelestarian secara kolektif. Tidak ada batasan kelompok atau lembaga, melainkan gotong royong sebagai pondasi utama. Dengan cara ini, nilai kebersamaan tetap terjaga lintas generasi.

 

Segenap Tim Penelitian UPN “Veteran” Jakarta berharap pengetahuan yang telah diwariskan turun-temurun oleh masyarakat Kasepuhan Karang dapat menjadi rujukan penting dalam merumuskan strategi pembangunan daerah. Kearifan lokal dalam tata kelola hutan adat terbukti mampu menjaga keseimbangan ekosistem sekaligus memperkuat ketahanan masyarakat terhadap perubahan iklim. Universitas mendorong agar praktik baik ini dipelajari lebih luas dan diintegrasikan dengan kebijakan pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Dengan demikian, hutan adat tidak hanya menjadi warisan budaya, tetapi juga benteng ekologis bangsa.

Share

Contact Us

×