Jakarta, 26 Agustus 2025 – Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) sukses menyelenggarakan kuliah umum bertajuk “Borderless Business, Boundless Disputes: Arbitrase Internasional di Era Dagang Digital”, yang berlangsung di Auditorium Bhinneka Tunggal Ika UPNVJ. Acara ini merupakan wujud komitmen Fakultas Hukum UPNVJ dalam memberikan wawasan global dan adaptif bagi mahasiswa menghadapi kompleksitas hukum internasional di era perdagangan digital.

Acara dibuka secara resmi pukul 08.00 WIB, diawali dengan sambutan dari Dekan Fakultas Hukum UPNVJ Dr. Suherman, S.H., LL.M. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya pemahaman mahasiswa terhadap sistem arbitrase nasional dan internasional, terlebih di tengah perkembangan teknologi yang telah mengubah wajah penyelesaian sengketa bisnis global. Disebutkan bahwa Indonesia telah memiliki sejumlah lembaga arbitrase seperti BANI, BAPMI, dan BADAPSKI, serta secara regional ada AIAC di Malaysia dan SIAC di Singapura.

Kuliah umum ini menjadi semakin bermakna dengan diselenggarakannya dua penandatanganan kerja sama strategis, yakni antara Fakultas Hukum UPNVJ dengan Justitia Training Center serta dengan Fakultas Hukum Universiti Teknologi MARA (UiTM) Malaysia. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat kompetensi internasional dan jaringan akademik lintas negara.

Berita Terkait :  Dekan FH UPNVJ Menutup Rangkaian Pelaksanaan PKKMB Tahun 2023

Kuliah umum menghadirkan tiga narasumber utama yang menyampaikan perspektif mendalam:

  1. Andriansyah Tiawarman K., S.H., M.H., Presiden Direktur Justitia Training Center, membahas topik “Arbitrase Internasional sebagai Pilar Penyelesaian Sengketa Bisnis Tanpa Batas.” Beliau menjelaskan keunggulan arbitrase internasional seperti netralitas, fleksibilitas, efisiensi, dan kemampuan eksekusi lintas negara. Namun, tantangan seperti tingginya biaya, keterbatasan pemahaman hukum arbitrase nasional, dan kendala eksekusi di negara non-Konvensi New York tetap menjadi perhatian.

  2. Suar Sanubari, S.H., LL.M., FCIArb, praktisi arbitrase internasional dan anggota Chartered Institute of Arbitrators, memaparkan mekanisme ISDS (Investor-State Dispute Settlement) yang memungkinkan investor menggugat negara tuan rumah di forum arbitrase. Beliau menyoroti bagaimana ISDS dapat meningkatkan kepercayaan investor asing dan melindungi hak-hak mereka melalui perjanjian bilateral (BIT) dan forum netral.

  3. Assoc. Prof. Dr. Nur Ezan Rahmat, Dekan Fakultas Hukum UiTM Malaysia, mengangkat tema “The Position of International Arbitration and Challenges of Resolving Digital Trade Disputes in Southeast Asia.” Beliau menyoroti booming-nya perdagangan digital di Asia Tenggara serta tantangan yurisdiksi, regulasi, dan infrastruktur dalam menyelesaikan sengketa digital lintas negara. Beliau juga menekankan pentingnya Online Dispute Resolution (ODR) sebagai alternatif penyelesaian sengketa modern yang efisien dan inklusif.

Berita Terkait :  Generasi Keempat HAM

Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan beragam pertanyaan dari mahasiswa, mulai dari mekanisme ODR, keterbatasan transparansi dalam arbitrase, hingga potensi adopsi teknologi seperti AI dalam sistem arbitrase di Indonesia dan Malaysia.

Acara ditutup pukul 12.00 WIB dengan penyerahan plakat kepada para narasumber. Kuliah umum ini menegaskan peran Fakultas Hukum UPNVJ sebagai institusi pendidikan yang proaktif menjawab dinamika hukum global dan mendorong kesiapan mahasiswa menghadapi era digitalisasi dalam penyelesaian sengketa lintas negara.

Share

Contact Us

×