Menurut Dekan Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, Dr. Suherman, SH, LL.M. bahwa melalui diskusi ini, diharapkan
- Menyatukan persepsi mengenai isu, topik, terkait asas dominus litis pada kejaksaan dalam pembaruan KUHAP dengan harapan dapat mencapai nkesepakatan dan pemahaman baru
- Memiliki kesamaan pemahaman yang benar terkait peran jaksa sebagai penuntut dan penyidik dalam asas dominus litis dalam RKUHAP
- Menghasilkan kajian untuk memberikan masukan terutama terkait penegakan hukum
- Secara ilmiah dan secara akademis diharapkan dapat memperkaya kajian bidang hukum terutama hukum pidana.
Menurut Dr. Beniharmoni Harefa, SH, LL.M, sebagai Ketua Panitia Pelaksana FGD ini, menyampaikan bahwa hasil Diskusi & Rekomendasi
Dalam diskusi ini, beberapa poin utama yang dibahas mencakup:
- Evaluasi terhadap peran Jaksa dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
- Potensi perubahan regulasi dalam RKUHAP untuk memperkuat posisi Jaksa sebagai Dominus Litis.
- Implikasi dari perluasan kewenangan Jaksa terhadap prinsip due process of law.
- Berbagai aspek pembaruan sistem peradilan menjadi sorotan, salah satunya peran dominus litis dalam KUHAP baru. Dominus litis, yang menempatkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai pemegang kendali perkara pidana, menjadi elemen penting dalam menjaga keseimbangan antara hak tersangka, kepentingan korban, dan kepastian hukum. Prinsip due process of law, yang menekankan kualitas dalam proses hukum, menjadi fondasi dalam sistem peradilan yang baru. Hal ini memastikan bahwa setiap tahapan penegakan hukum dilakukan secara adil, transparan, dan akuntabel.
FGD ini menghasilkan sejumlah rekomendasi kebijakan yang diharapkan dapat memperkuat posisi Kejaksaan sebagai dominus litisi sebagai pengendali pekara pidana, hal ini harus menjadi perhatian penting dan dipertimbangkan dalam penyusunan revisi KUHAP.