Jakarta –  Senin, 24 Februari 2025 Dalam kuliah umum yang menghadirkan dua narasumber,  Anna Purba dari PT KAI dan Rio Priambodo dari YLKI yang membahas perlindungan konsumen transportasi tahun 2025 dan di moderatori oleh Rianda Dirkareshza, S.H., M.H. berbagai aspek transformasi dan tantangan dalam industri perkeretaapian Indonesia dikupas secara mendalam.

Anna Purba memaparkan rencana jangka panjang PT KAI dalam dua periode. Pada 2020-2024, PT KAI berkomitmen untuk menjadi solusi ekosistem transportasi terbaik bagi Indonesia. Sementara itu, dalam periode 2025-2029, visi PT KAI adalah menggerakkan transportasi berkelanjutan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Untuk mencapai visi tersebut, PT KAI menerapkan tiga transformasi utama, yaitu:

  1. Transformasi Bisnis – Diversifikasi layanan tidak hanya bergantung pada lokomotif, tetapi juga menghadirkan moda transportasi lain seperti Kereta Cepat dan LRT.
  2. Transformasi Digital – Meliputi peningkatan keamanan data, pengalaman digital, integrasi pembayaran, dan perlindungan data.
  3. Transformasi Operasional – Implementasi teknologi untuk meningkatkan efisiensi layanan, seperti peralihan dari tiket konvensional ke e-ticket, penggunaan face recognition untuk boarding, serta peningkatan keamanan dengan CCTV analitik.

Dalam meningkatkan layanan, PT KAI juga melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk kepolisian dan akademisi, untuk memetakan kebutuhan transportasi. Selain itu, PT KAI rutin melakukan survei kepuasan pelanggan guna mengidentifikasi dan memperbaiki aspek pelayanan berdasarkan masukan masyarakat.

Berita Terkait :  Dosen FH UPNVJ bersama Komunitas Bakti Mulia Indonesia Menggelar FGD "Pemenuhan Hak Politik Penyandang Disabilitas"

Namun, PT KAI tidak terlepas dari kritik. Terdapat 58 komunitas dengan total 5.000 anggota dari berbagai usia yang aktif mengawasi dan mengkritisi kebijakan PT KAI, terutama terkait penyesuaian tarif, pengadaan KRL Jabodetabek, serta reaktivasi dan perubahan jalur, seperti di Manggarai dan Tanah Abang.

Dalam sesi kedua, Rio Priambodo membahas perlindungan konsumen di sektor transportasi, khususnya kereta api. Berdasarkan data, transportasi menjadi urutan ke-6 dalam daftar pengaduan konsumen tahun 2024, dengan 35 kasus yang masuk dalam kategori 10 besar pengaduan terbanyak.

Beberapa permasalahan yang sering dikeluhkan penumpang kereta api meliputi:

  • Waktu keberangkatan yang tidak tepat waktu.
  • Sistem pembelian tiket dan refund yang dianggap masih bermasalah.
  • Kebiasaan merokok di dalam kereta oleh penumpang maupun petugas.
  • Barang hilang atau tertinggal di dalam kereta.
  • Infrastruktur pendukung yang masih perlu perbaikan, seperti toilet, lift, dan pengeras suara.

Dari aspek perlindungan konsumen, beberapa hal yang menjadi perhatian utama meliputi keamanan, kenyamanan, keselamatan penumpang, penyediaan informasi yang jujur dan jelas, serta hak konsumen untuk mendapat kompensasi dan edukasi.

Salah satu isu penting yang diangkat dalam kuliah umum ini adalah dampak monopoli dalam layanan transportasi. Dengan statusnya sebagai single operator, PT KAI dinilai memiliki kontrol penuh terhadap harga tiket dan layanan, yang berpotensi merugikan konsumen. Meskipun UU No. 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha mengatur larangan monopoli, BUMN tetap diberikan pengecualian jika menyangkut hajat hidup orang banyak. Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam mendorong persaingan sehat di sektor perkeretaapian.

Berita Terkait :  The Association Of Korean Law Schools Melakukan MOA Dengan FH UPNVJ

Selain itu, upaya integrasi transportasi juga menjadi sorotan. Saat ini, layanan transportasi masih dikelola secara terpusat oleh PT KAI, termasuk integrasi jadwal dan sistem pembayaran. Dalam rangka menciptakan layanan yang lebih efektif dan efisien, integrasi antar moda transportasi perlu terus ditingkatkan agar masyarakat memiliki lebih banyak alternatif pilihan dalam mobilitas mereka.

Transformasi PT KAI ke arah digitalisasi dan peningkatan layanan menunjukkan kemajuan yang positif dalam industri transportasi Indonesia. Namun, tantangan dalam perlindungan konsumen, khususnya terkait ketepatan waktu, transparansi informasi, serta aspek monopoli, masih menjadi isu yang harus terus diperbaiki. Ke depan, partisipasi masyarakat dalam memberikan kritik dan masukan terhadap layanan PT KAI akan menjadi kunci dalam mendorong peningkatan layanan yang lebih baik dan inklusif bagi semua pengguna transportasi kereta api.

Share

Contact Us

×