Pada kesempatan tersebut, Prof. Nurjaya menekankan bahwa hukum nasional harus mampu menjawab tantangan perkembangan zaman, dengan memadukan prinsip pluralisme hukum dan kearifan lokal. Menurut beliau, Indonesia yang kaya akan budaya dan sistem hukum yang beragam memerlukan pendekatan yang responsif terhadap keberagaman tersebut. Hukum tidak hanya harus dilihat dari perspektif hukum positif, tetapi juga perlu memperhatikan kearifan lokal yang telah ada dan teruji oleh waktu dalam menyelesaikan berbagai masalah sosial dan hukum.
Prof. Nurjaya juga menyoroti pentingnya konsep bela negara dalam pembangunan hukum nasional. Ia mengingatkan bahwa negara memiliki tanggung jawab besar dalam melindungi seluruh warganya, baik melalui perlindungan hukum maupun pemberdayaan masyarakat. Dalam kerangka ini, hukum harus hadir sebagai alat untuk menciptakan rasa keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.