Diskusi Masa Depan Demokrasi: Prof. Dr. Taufiqurrohman Syahuri Soroti Presidential Threshold dalam Perspektif Konstitusi
- Sabtu, 11 Januari 2025
- HUMAS FH
- 0
Pada Jumat, 10 Januari 2025, pukul 14.00 WIB, Jaringan Studi dan Literasi Konstitusi (JSLG) bersama Adikara Cipta Aksa/Akasa Law Center menyelenggarakan Ngaji Konstitusi & Diskusi Media episode ke-157 dengan tema “Masa Depan Demokrasi Indonesia: Presidential Threshold Pasca Putusan MK.” Kegiatan yang berlangsung di Training Room JSLG, Gedung Sarinah, Jakarta, menghadirkan sejumlah narasumber terkemuka, termasuk Prof. Dr. Taufiqurrohman Syahuri, S.H., M.H., Dewan Pakar JSLG sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta.
Acara ini juga dihadiri oleh tokoh-tokoh penting lainnya, seperti Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, pakar hukum tata negara dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi; Dr. Wahyu Nugroho; Titi Anggraini, S.H., M.H., seorang aktivis pemilu dan demokrasi; serta Dr. Jamalludin Ghafar. Diskusi ini menjadi momen penting untuk membedah berbagai perspektif mengenai masa depan demokrasi Indonesia pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Dalam pemaparan Prof. Dr. Taufiqurrohman Syahuri beliau mengkritisi ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Pemilu Tahun 2017 yang menetapkan syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), yaitu 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. Menurutnya, aturan ini bertentangan dengan asas demokrasi dan hak konstitusional warga negara, yang seharusnya dijunjung tinggi oleh konstitusi Indonesia.
Beliau menekankan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi memiliki tanggung jawab untuk mengoreksi aturan tersebut. “Pembatasan yang ideal adalah pembatasan dukungan maksimal untuk menghindari pasangan calon tunggal, bukan pembatasan minimal yang justru menghambat hak politik rakyat,” ujar Prof. Taufiqurrohman.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya reformasi dalam mekanisme pengusulan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik. Prinsip objektivitas, transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas perlu diterapkan dalam proses rekrutmen politik agar lebih sesuai dengan semangat demokrasi.
Diskusi ini berhasil memberikan wawasan mendalam mengenai dinamika aturan presidential threshold dan implikasinya terhadap masa depan demokrasi Indonesia. Para peserta acara, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan mahasiswa, antusias berpartisipasi dalam sesi tanya jawab, mencerminkan tingginya perhatian terhadap isu ini.
Acara ini tidak hanya menjadi wadah refleksi kritis tetapi juga mendorong diskusi konstruktif untuk mencari solusi yang sejalan dengan nilai-nilai konstitusi dan demokrasi Indonesia.