Dr. Diani Sadia Wati, S.H., LL.M. Jelaskan Dinamika Sistem Hukum Nasional dalam Pelatihan Legislative Drafter Badiklat Kejaksaan RI
- Kamis, 5 Desember 2024
- HUMAS FH
- 0
Jakarta, 5 Desember 2024 – Dalam rangka penguatan kapasitas tenaga ahli hukum di Indonesia, Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI menggelar Pelatihan dan Sertifikasi Legislative Drafter. Salah satu sesi yang paling dinanti adalah penyampaian materi oleh Dr. Diani Sadia Wati, S.H., LL.M., seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta.
Dr. Diani membawakan materi dengan tajuk “Sistem Hukum Nasional” dan menyoroti elemen-elemen penting yang menjadi fondasi dari suatu sistem hukum. “Sistem hukum adalah kesatuan yang terdiri atas berbagai elemen yang saling berhubungan dan bekerja bersama untuk mencapai tujuan tertentu. Karakteristik utama sistem hukum meliputi keterpaduan, keseimbangan, tujuan, dan kemampuan adaptasi,” jelasnya.
Karakteristik Sistem Hukum: Keterpaduan hingga Adaptabilitas
Ia menekankan pentingnya keterpaduan, di mana setiap elemen dalam sistem hukum saling terkait dan tidak dapat berdiri sendiri. Misalnya, aturan hukum (substansi) tidak akan efektif tanpa institusi hukum yang berfungsi dengan baik (struktur) dan dukungan budaya hukum di masyarakat.
Keseimbangan menjadi karakteristik penting lainnya, dengan penekanan bahwa setiap elemen dalam sistem hukum memiliki fungsi yang saling melengkapi untuk menjaga stabilitas. Sementara itu, adaptabilitas menggambarkan kemampuan sistem hukum untuk menyesuaikan diri terhadap perubahan sosial dan lingkungan, yang menjadi tantangan besar di era modern.
Definisi dan Fungsi Hukum sebagai Pilar Utama
Dr. Diani menjelaskan bahwa hukum memiliki definisi yang kompleks namun esensial: “Hukum adalah sistem norma yang dirancang oleh otoritas sah untuk mengatur kehidupan masyarakat, menciptakan keteraturan, melindungi hak dan kewajiban, serta memberikan sanksi kepada pelanggar guna menjaga keadilan dan keseimbangan sosial.”
Fungsi hukum, lanjutnya, adalah implementasi dari definisi tersebut, yang mencakup:
- Mengatur: Hukum menciptakan ketertiban dengan menetapkan aturan yang jelas.
- Melindungi: Memberikan perlindungan kepada hak dan kewajiban individu maupun kelompok.
- Menyelesaikan Konflik: Menyediakan mekanisme penyelesaian yang adil.
- Instrumen Perubahan: Menjadi alat untuk mendorong pembangunan sosial dan ekonomi.
Sumber Hukum: Antara Tradisi dan Regulasi Modern
Dr. Diani menyoroti pentingnya sumber hukum dalam sistem nasional. Ia menjelaskan dua kategori utama sumber hukum:
- Hukum Tertulis: Konstitusi, undang-undang, dan peraturan yang memberikan kerangka formal dan legal.
- Hukum Tidak Tertulis: Kebiasaan dan adat istiadat yang hidup di masyarakat, yang melengkapi hukum tertulis untuk menciptakan keteraturan sesuai nilai lokal.
Kombinasi keduanya, menurut Dr. Diani, membentuk kerangka hukum yang dinamis dan relevan. Ia juga menekankan pentingnya korelasi antara definisi hukum, fungsi hukum, dan sumber hukum dalam menciptakan keteraturan sosial.
Teori dan Aplikasi: Perspektif Pemikir Hukum Dunia
Dr. Diani memperkaya diskusi dengan membahas teori hukum dari berbagai tokoh dunia, seperti:
- Hans Kelsen dengan Pure Theory of Law, yang menekankan kepastian hukum sebagai elemen utama.
- Jeremy Bentham melalui prinsip Utilitarianism, yang menjadikan hukum sebagai alat untuk menciptakan kebahagiaan terbesar bagi masyarakat.
- Roscoe Pound dengan konsep law as a tool of social engineering, yang memandang hukum sebagai instrumen perubahan sosial.
Ia memberikan contoh konkret penerapan teori-teori ini dalam konteks Indonesia, seperti UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dirancang untuk mengatur norma perilaku di dunia digital, serta UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mendorong perubahan pandangan masyarakat terhadap hak-hak penyandang disabilitas.
Sistem Hukum dan Tujuan Akhir: Keadilan, Ketertiban, dan Kesejahteraan
Dalam paparannya, Dr. Diani juga menjelaskan tujuan utama sistem hukum, yakni menciptakan keadilan, menjaga ketertiban, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia mengutip pandangan tokoh seperti:
- Aristoteles, yang membagi keadilan menjadi keadilan distributif dan korektif.
- Thomas Hobbes, yang memandang hukum sebagai sarana untuk mencegah kekacauan dalam masyarakat.
- John Austin, yang menekankan pentingnya hukum positif untuk memastikan kepastian hukum.
Hukum sebagai Alat Transformasi Sosial
Menurut Dr. Diani, hukum di Indonesia telah menunjukkan peran strategisnya sebagai alat transformasi sosial. Contohnya, hukum digunakan untuk mendorong tanggung jawab digital melalui regulasi di sektor teknologi dan menciptakan inklusi sosial bagi penyandang disabilitas melalui undang-undang yang berpihak pada hak-hak mereka.
Ia menutup presentasi dengan pernyataan inspiratif: “Hukum bukan hanya alat pengatur, tetapi juga jembatan menuju masa depan yang lebih adil, tertib, dan sejahtera.”
Apresiasi Peserta dan Harapan ke Depan
Sesi ini mendapatkan apresiasi luas dari para peserta, yang menganggapnya sebagai pencerahan dalam memahami dinamika sistem hukum nasional. Para peserta berharap agar kegiatan serupa terus digelar untuk memperkuat pemahaman praktisi hukum dalam menghadapi tantangan era globalisasi.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata kolaborasi akademisi dan praktisi dalam membangun sistem hukum yang adaptif, responsif, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia.